Kuasa Hukum Terdakwa: Plt Bupati Cianjur pun Harus Ditangkap dan Ditahan

Rabu, 17 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

: Zulkarnaen, kuasa hukum terdakwa, Ridwan Mubarok, di wawancara wartawan di Pengadilan Negeri Cianjur. Foto: dara.co.id/Purwanda

: Zulkarnaen, kuasa hukum terdakwa, Ridwan Mubarok, di wawancara wartawan di Pengadilan Negeri Cianjur. Foto: dara.co.id/Purwanda

DARA| CIANJUR – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pemerasan oleh anggota KPK gadungan, Ridwan, Mubarok, Zulkarnaen, menyebutkan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, juga harus ditangkap dan ditahan. Menurut dia, Plt Bupati telah melakukan gratifikasi, karena munculnya nilai uang sebesar Rp30 juta dalam kasus itu, merupakan inisiatif dari Plt Bupati.

“Jika inisiatif itu muncul dan diberikan oleh Plt Bupati Cianjur, maka Plt Bupati telah melakukan gratifikasi dan yang bersangkutan pun harus ditangkap dan ditahan. Jangan hanya klien kami yang dijadikan tumbal, karena klien kami tidak menerima atau menikmati uang tersebut,” kata kata Zulkarnaen, kepada wartawan, seusai sidang kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh petugas KPK gadungan, di Pengadilan Negeri, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (17/7/2019).

Sementara kuasa hukum Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, Yudi Junadi, menyebutkan, pernyataan bahwa Herman Suherman, melakukan gratifikasi adalah sesat dan keliru dalam memahami makna gratifikasi dan hukum pidana secara elementer. Menurut Yudi, syarat utama gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, penerima haruslah pejabat publik bukan orang yang mengaku-ngaku pejabat.

“Kita hormati proses pengadilan yang sedang berlangsung. Keberatan-keberatan silakan kemukakan di ruang sidang. Bukan melontarkan pernyataan, apalagi sesat yang tujuannya penggiringan opini,” kata Yudi.

Pernyataan advokat itu, lanjut Yudi, harus berbasis fakta hukum, bukan retorika setengah dusta. “Faktanya, dalam kasus ini yang terima uang adalah orang yang mengaku-ngaku KPK. Kita percaya pada kontruksi hukum yang dibangun KPK dan aparat hukum daripada pernyataan emosional tanpa dasar dan populisme,” ujarnya.

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh petugas KPK gadungan kembali digelar di Pengadilan Negeri, Cianjur, Jawa Barat. Dalam sidang lanjutan, Rabu (17/7/2019) sore, Zulkarnaen mengaku keberatan dengan nota dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

Zulkarnaen, mengaku akan segera mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan yang telah disampaikan JPU terhadap kliennya itu. “Karena klien kami (Ridwan Mubarok) tidak pernah menerima atau menikmati sepeserpun uang yang diberikan oleh Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman,” katanya.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 06:02 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 05:58 WIB