Kuasa Hukum Terdakwa: Plt Bupati Cianjur pun Harus Ditangkap dan Ditahan

Rabu, 17 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

: Zulkarnaen, kuasa hukum terdakwa, Ridwan Mubarok, di wawancara wartawan di Pengadilan Negeri Cianjur. Foto: dara.co.id/Purwanda

: Zulkarnaen, kuasa hukum terdakwa, Ridwan Mubarok, di wawancara wartawan di Pengadilan Negeri Cianjur. Foto: dara.co.id/Purwanda

DARA| CIANJUR – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pemerasan oleh anggota KPK gadungan, Ridwan, Mubarok, Zulkarnaen, menyebutkan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, juga harus ditangkap dan ditahan. Menurut dia, Plt Bupati telah melakukan gratifikasi, karena munculnya nilai uang sebesar Rp30 juta dalam kasus itu, merupakan inisiatif dari Plt Bupati.

“Jika inisiatif itu muncul dan diberikan oleh Plt Bupati Cianjur, maka Plt Bupati telah melakukan gratifikasi dan yang bersangkutan pun harus ditangkap dan ditahan. Jangan hanya klien kami yang dijadikan tumbal, karena klien kami tidak menerima atau menikmati uang tersebut,” kata kata Zulkarnaen, kepada wartawan, seusai sidang kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh petugas KPK gadungan, di Pengadilan Negeri, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (17/7/2019).

Sementara kuasa hukum Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, Yudi Junadi, menyebutkan, pernyataan bahwa Herman Suherman, melakukan gratifikasi adalah sesat dan keliru dalam memahami makna gratifikasi dan hukum pidana secara elementer. Menurut Yudi, syarat utama gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, penerima haruslah pejabat publik bukan orang yang mengaku-ngaku pejabat.

“Kita hormati proses pengadilan yang sedang berlangsung. Keberatan-keberatan silakan kemukakan di ruang sidang. Bukan melontarkan pernyataan, apalagi sesat yang tujuannya penggiringan opini,” kata Yudi.

Pernyataan advokat itu, lanjut Yudi, harus berbasis fakta hukum, bukan retorika setengah dusta. “Faktanya, dalam kasus ini yang terima uang adalah orang yang mengaku-ngaku KPK. Kita percaya pada kontruksi hukum yang dibangun KPK dan aparat hukum daripada pernyataan emosional tanpa dasar dan populisme,” ujarnya.

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh petugas KPK gadungan kembali digelar di Pengadilan Negeri, Cianjur, Jawa Barat. Dalam sidang lanjutan, Rabu (17/7/2019) sore, Zulkarnaen mengaku keberatan dengan nota dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

Zulkarnaen, mengaku akan segera mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan yang telah disampaikan JPU terhadap kliennya itu. “Karena klien kami (Ridwan Mubarok) tidak pernah menerima atau menikmati sepeserpun uang yang diberikan oleh Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman,” katanya.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan
Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Jumat, 15 November 2024 - 12:39 WIB

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman

Jumat, 15 November 2024 - 11:00 WIB

Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar

Jumat, 15 November 2024 - 10:33 WIB

Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB