DARA| CIANJUR – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pemerasan oleh anggota KPK gadungan, Ridwan, Mubarok, Zulkarnaen, menyebutkan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, juga harus ditangkap dan ditahan. Menurut dia, Plt Bupati telah melakukan gratifikasi, karena munculnya nilai uang sebesar Rp30 juta dalam kasus itu, merupakan inisiatif dari Plt Bupati.
“Jika inisiatif itu muncul dan diberikan oleh Plt Bupati Cianjur, maka Plt Bupati telah melakukan gratifikasi dan yang bersangkutan pun harus ditangkap dan ditahan. Jangan hanya klien kami yang dijadikan tumbal, karena klien kami tidak menerima atau menikmati uang tersebut,” kata kata Zulkarnaen, kepada wartawan, seusai sidang kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh petugas KPK gadungan, di Pengadilan Negeri, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (17/7/2019).
Sementara kuasa hukum Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, Yudi Junadi, menyebutkan, pernyataan bahwa Herman Suherman, melakukan gratifikasi adalah sesat dan keliru dalam memahami makna gratifikasi dan hukum pidana secara elementer. Menurut Yudi, syarat utama gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, penerima haruslah pejabat publik bukan orang yang mengaku-ngaku pejabat.
“Kita hormati proses pengadilan yang sedang berlangsung. Keberatan-keberatan silakan kemukakan di ruang sidang. Bukan melontarkan pernyataan, apalagi sesat yang tujuannya penggiringan opini,” kata Yudi.
Pernyataan advokat itu, lanjut Yudi, harus berbasis fakta hukum, bukan retorika setengah dusta. “Faktanya, dalam kasus ini yang terima uang adalah orang yang mengaku-ngaku KPK. Kita percaya pada kontruksi hukum yang dibangun KPK dan aparat hukum daripada pernyataan emosional tanpa dasar dan populisme,” ujarnya.
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh petugas KPK gadungan kembali digelar di Pengadilan Negeri, Cianjur, Jawa Barat. Dalam sidang lanjutan, Rabu (17/7/2019) sore, Zulkarnaen mengaku keberatan dengan nota dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
Zulkarnaen, mengaku akan segera mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan yang telah disampaikan JPU terhadap kliennya itu. “Karena klien kami (Ridwan Mubarok) tidak pernah menerima atau menikmati sepeserpun uang yang diberikan oleh Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman,” katanya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan