Kubu AMIN resmi gugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DARA | Kubu Paslon Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konsitusi (MK), Kamis (21/3/2024).
Permohonan Pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan, resmi mendaftarkan ke MK. Bahkan, juga sudah melakukan mendaftar melalui online.
Ari mengatakan, MK menerima dengan baik dan profesional dalam melayani registrasi permohonan PHPU Presiden.
“Berkas permohonan hampir mencapai 100 halaman dan Tim Hukum Nasional AMIN juga menyertai permohonan dengan bukti-bukti terhadap dalil-dalil permohonan sebagaimana yang terjadi di lapangan,” ujar Ari dalam konferensi pers, seperti dikutip dari situs MK, Kamis (21/3/2024).
“Semoga Mahkamah Konstitusi dibukakan hatinya para hakimnya untuk nanti melihat fakta-fakta ini sejernih-jernihnya,” imbuhnya.
Ari menjelaskan, permohonan ini berangkat bukan saja atas persoalan hasil melainkan juga proses dalam mendapatkan hasil itu.
Ari mengeklaim pada faktanya pemilu tidak berjalan sebagaimana mestinya secara jujur, adil, dan bebas, justru pada pemilu tahun ini terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut Ari, MK adalah forum resmi untuk Timnas AMIN mengupayakan keadilan atas hasil Pemilu 2024.
Tim Hukum Nasional AMIN berharap sengketa ini berakhir dengan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
“Tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini, dan itu diganti calon wakilnya dengan siapa saja diganti silakan. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” ujar Ari.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu 2024), Rabu (20/3/2024) malam.
Hasil rekapitulasi KPU secara nasional terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional.
Sedangkan Anies-Cak Imin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.
Editor: denkur