Gugatan hasil Pemilu 2024 dilayangkan dua kubu paslon ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DARA | Dua paslon yang mengajukan gugatan ke MK itu adalah paslon nomor urut 01 dan paslon nomor urut 03.
Sementara itu, paslon nomor urut 02 bertindak sebagai pihak terkait.
Dikutip dari situs resmi MK, Paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sudah mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden).
Tim kuasa hukum yang menamakan diri sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran menyampaikan permohonan sebagai Pihak Terkait pada Senin (25/3/2024) di Gedung 1 MK, Jakarta.
Yusril Ihza Mahendra selaku juru bicara hadir setelah teregistrasinya dua perkara perselisihan hasil pemilihan presiden (PHPilpres) dari dua pasangan calon yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada Senin, 25 Maret 2024 kemarin.
Yusril menyebutkan sejumlah 45 advokat yang tergabung sebagai tim hukum ini telah menyerahkan kelengkapan administrasi sebagai Pihak Terkait dan diterima langsung oleh Kepaniteraan MK Muhidin.
Ia menyatakan, usai pengajuan permohonan ini pihaknya akan mempersiapkan jawaban atas dalil-dalil pokok permohonan yang diajukan oleh para Pemohon.
Jawaban tersebut selambat-lambatnya akan diserahkan Tim Pembela Prabowo-Gibran pada Rabu (27/3/2024) untuk kemudian disampaikan secara lisan pada Sidang Jawaban Pihak Terkait pada Kamis (28/3/2024) mendatang.
“Tim Pembela ini sudah satu sikap dan siap serta mampu menjawab seluruh argumen dan membantah bukti-bukti yang diajukan para Pemohon dalam dua permohonan yang diajukan ke MK ini. Tim Pembela telah kerja maraton untuk menghadapi seluruh dalil para Pemohon,” ujar Yusril.
Editor: denkur