Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat lakukan kunjungan kerja di Panti Rehabilitasi Sosial Bina Karya (PRSBK) Kabupaten Bandung Barat dalam rangka mendapatkan informasi dan masukan terkait pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) Perubahan 2020 dan murni Tahun 2021 Rabu (12/8/2020).
DARA | BANDUNG – Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya mengapresiasi, terkait beberapa rencana program kerja Panti Rehabilitasi Sosial Bina Karya.
Ia menyebut, Panti Rehabilitasi Sosial Bina Karya memiliki potensi aset yang luar biasa jika dapat dikembangkan dengan baik. Tidak hanya menjadi sebuah panti sosial, Abdul Hadi mengatakan panti sosial tersebut dapat dijadikan sebuah sosio agriwisata.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Kerja Badan Anggaran dengan agenda Penyampaian RKUA PPAS APBD TA 2021, dan RKUA PPAS Perubahan APBD TA 2020 bertempat di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu (12/8/2020).
Rapat kerja dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari menjelaskan, pelaksanaan kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan idealnya diawali dengan perencanaan yang baik dan benar sehingga efektivitas kegiatan bisa berjalan sesuai dengan target yang diharapkan.
Sementara itu, dalam waktu berbeda, Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat gelar rapat kerja pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2021 bertempat di Balai Perlindungan Tanaman dan Hortikultura, Ciganitri Kabupaten Bandung, Rabu (12/08/2020).
Hadir dalam kesempatan mitra Komisi II Dinas tanaman pangan dan hortikultura Jawa Barat, selain itu, Badan Perencanaan dan Pembangunan Jawa Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, serta Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Jawa Barat.***
Editor: denkur | Sumber: laman dprdjabar