Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengunjungi rumah korban kekerasan seksual anak yang dilakukan oleh 14 pemuda di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
DARA – Menteri Bintang mengatakan kunjungan ini untuk memastikan pemenuhan hak dan perlindungan terhadap korban telah diberikan, proses pemulihan psikis korban hingga kembali seperti sediakala.
Melihat kasus yang terjadi di Kabupaten Nagan Raya ini, Menteri Bintang mengaku geram sekaligus miris terlebih 2 (dua) dari 14 pelaku masih termasuk usia anak. Mengingat hal tersebut, ia menegaskan tentunya proses hukum harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
“Meskipun sudah berangsur membaik, saya sangat prihatin atas apa yang dialami korban. Tindakan ini tidak hanya membahayakan fisik dan psikis anak korban, tetapi juga telah merusak masa depan, harkat, dan martabat anak korban sebagai manusia. Untuk itu, kami akan memfokuskan juga terhadap pemenuhan hak dan pemulihan korban,” ujar Menteri Bintang dalam konferensi pers di Kab. Nagan Raya, Aceh (8/01).
Menteri Bintang mengatakan mengingat dampak yang luar biasa dan mengakibatkan trauma mendalam bagi korban dan pelaku yang lebih dari 1 (satu) orang, KemenPPPA mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menerapkan sanksi hukum tegas, khususnya yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Kami tentu saja tetap mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menerapkan sanksi hukum tegas kepada para pelaku. Akan tetapi, khusus untuk kedua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yakni 2 (dua) pelaku, agar diproses sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak kedua pelaku. Meskipun mereka pelaku, namun hak-hak mereka sebagai anak tetap harus diperhatikan,” ungkap Menteri Bintang, seperti dikutip dari laman resmi KemenPPPA, Senin (10/1/2022).
Sebelumnya, KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Nagan Raya dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh untuk memastikan pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma psikis korban, pemeriksaan kesehatan dan pendampingan hukumnya. DP3A Provinsi Aceh akan melakukan pendampingan psikis korban hingga pulih dan dalam waktu dekat akan membawa anak korban untuk melanjutkan pendidikannya di Provinsi.
“Ke depannya, kami mengajak semua pihak terkait, untuk mengoptimalkan upaya pencegahan, mulai dari lingkup terkecil di keluarga, sampai dengan masyarakat. KemenPPPA juga mengajak semua pihak untuk turut serta mengawal kasus ini sehingga korban bisa memperoleh keadilan sebaik-baiknya,” ungkap Menteri Bintang.
Dalam kunjungannya, Menteri Bintang juga bertemu dan berbincang dengan 2 (dua) pelaku usia anak di Lapas Kelas IIB Meulaboh. Menteri Bintang meminta mereka untuk menyadari kesalahannya dan mengingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Kalian berjanji pada diri sendiri, ya. Masa depan kalian masih panjang, kalian adalah aset bangsa. Ke depan, Ibu ingin kalian banyak berdoa dan belajar. Ibu ingin melihat perubahan positif, capai cita-cita kalian, ya,” ucap Menteri Bintang.
Dalam hal memberikan kemudahan akses pelaporan, KemenPPPA meluncurkan layanan contact centerSahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) atau melalui hotline center 129 dan whatsapp di nomor 08111-129-129 untuk pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus. “Masyarakat yang menjadi korban kekerasan atau melihat tindak kekerasan di sekeliling mereka, jangan ragu untuk melapor,” tutup Menteri Bintang.
Editor: denkur | Sumber: KemenPPPA