Kurang dari 24 Jam, Polresta Bandung Tangkap Pelaku Pencurian

Rabu, 13 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menggelar konferensi pers empat pelaku curat di Mapolresta Bandung. Rabu (13/4/2022) (Foto: Trinata)

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menggelar konferensi pers empat pelaku curat di Mapolresta Bandung. Rabu (13/4/2022) (Foto: Trinata)

Kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).


DARA – Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Gajah Eretan, Desa Gajah Mekar, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu 6 April 2022 lalu.

“Kejadiannya di parkiran Pesantren Hidayatul Hikmah sekira pukul 20.00 pada saat korban sedang tarawih,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (13/4/2022).

Ia menambahkan pada saat korban selesai melaksanakan ibadah shalat tarawih dan keluar membeli makanan. Korban baru menyadari kendaraan miliknya telah hilang.

“Korban ini sebelumnya telah diingati oleh temannya dan ditanya motor siapa itu yang lampunya menyala, namun yang bersangkutan tidak sadar. Setelah yang bersangkutan selesai shalat tarawih dan keluar membeli gorengan melihat motornya tidak ada,” ujarnya.

Setelah mengetahui kendaraan miliknya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dari hasil laporan dan mendapatkan bukti – bukti, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada empat tersangka.
Tanpa waktu lama, kurang dari 24 jam keempat pelaku yakni OH (20), S (20), I (21) dan RG (47) berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.

“Dari keempat pelaku ini, salah satunya yang berinisial RG sudah lima kali residivis dengan kasus yang sama dan ini perbuatan yang keenam kalinya,” kata Kusworo.

“Dan pada saat dilakukan penangkapan, anggota kami juga berhasil mengamankan sebanyak enam belas unit kendaraan roda dua berbagai merk. Dari beberapa barang bukti ini, insya Allah akan kami antarkan ke rumah korban untuk pinjam pakai,” iimbuhnya.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 8 mata astag, 3 kunci motor yang telah dimodivikasi, 1 gagang kunci T dan 16 unit kendaraan roda dua.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun penjara.

Editor: denkur | Wartawan: Trinata

Berita Terkait

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:03 WIB

Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB