DARA | CIANJUR — Polsek Cianjur Kota, Resor Cianjur, Jawa Barat menangkap terduga pelaku pencurian minimarket di Jalan KH Marzuki RT 03/012, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Selasa (28/5/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku atas nama Muhamad Ikbal Trimurdani (22), warga Kampung Pasar RT 06/06, Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran itu, ditangkap di sebuah rumah kos yang disewa pelaku. Salain itu, jajarannya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rokok berbagai merk, satu buah dompet warna hitam milik pelaku, satu buah rompi kulit, dan uang sisa hasil kejahatan sebanyak Rp1,7 juta dan satu unit sepeda motor milik pelaku.
“Pelaku ditangkap kurang dari tujuh jam dari waktu kejadian di rumah kos yang disewa pelaku di wilayah Kampung Sabandar, Kecamatan Karangtengah,” kata Kapolsek Cianjur Kota, Kompol Iskandar melalui Panit Reskrim, Ipda Dimas Wicaksono, kepada dara.co.id
Dimas mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas melakukan pengecekan dan pengembangan di TKP dan melihat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di minimarket itu. “Dari hasil pengecekan dari kamera pengawas, kita dapat langsung mendeteksi ciri-ciri dari pelaku yang berhasil kita tangkap ini,” ujarnya.
Sementara dari hasil pengakuan, pelaku telah melakukan aksinya lebih dari satu kali dengan sasaran minimarket di wilayah Cianjur. “Pelaku menjalankan aksinya dengan cara berpura-pura izin ke toilet yang ada di dalam minimarket kepada pegawai toko. Lalu, pelaku masuk ke dalam ruangan kantor dari minimarket yang disatroninya,” kata Dimas.
Sebelumnya, sebuah minimarket di Jalan KH Marzuki RT 03/012, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, di satroni maling, Senin (27/5/2109) sekitar pukul 18.39 WIB
“Awalnya pelaku hanya izin untuk ke toilet, karena kita sedang sibuk melayani pembeli jadi tidak sempat terawasi. Pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp3,5 juta, dan lima slof rokok berbagai merk,” ujar Addy, seorang pegawai minimarket.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan