Kehadiran transportasi tidak bermotor seperti beca, andong atau delman disinyalir sebagai salah satu indikator terjadinya kemacetan lalu lintas di sejumlah jalur strategis di wilayah perkotaan Garut.
DARA – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Garut, Aah Anwar Saefuloh, mengatakan dalam aturannya untuk kendaraan non bermotor seperti delman tidak diperbolehkan memasuki area atau kawasan potensi kemacetan seperti wilayah perkotaan Garut dan sekitarnya.
“Makanya kami akan melakukan upaya penertiban dan pembinaan terhadap mereka, termasuk guna mengantisipasi masuknya kendaraan tradisional itu ke sejumlah ruas jalur baru” ujarnya, Selasa (13/9/2021).
Kendati demikian, terang Aah, keberadaan transportasi tradisional itu perlu dikelola dengan baik agar memberikan keuntungan bagi pelaku usaha transportasinya.
Menurut Aah, pihaknya sudah memiliki rencana bahwa kendaraan tradisional seperti andong atau delman tersebut akan diarahkan khusus untuk jalur menuju objek wisata.
“Akan lebih efektif jika andong atau delman ini menjadi bagian kendaraan tradisional, khusus melayani wisatawan menuju sejumlah objek wisata, terlebih bisa menambah daya tarik objek wisata di Garut,” ujarnya.
Aah menyebutkan, pihaknya juga berencana untuk membuat kartu identitas atau keanggotaan bagi pemilik delman untuk memudahkan koordinasi dan pembinaan agar kegiatannya di tempat wisata sesuai dengan harapan.
“Jadi nanti mereka akan diberi tanda pengenal atau label dan akan dibuatkan keanggotaan sehingga bisa terorganisir dan mudah untuk dilakukan pembinaan,” katanya.
Selain dilakukan pembinaan, terang Aah, mereka juga akan diberi tanda peneng atau label dan akan dibuatkan keanggotaan sehingga bisa terorganisir dan mudah untuk dilakukan pembinaan.
Aah menambahkan, upaya pemanfaatan transportasi tradisional di jalur wisata itu merupakan strategi dalam menata arus lalu lintas kendaraan agar tidak terjadi kemacetan, khususnya di wilayah perkotaan Garut.***
Editor: denkur