Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Subang, sejak Agustus hingga September 2021 mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba dan membekuk 18 pelaku.
DARA – Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.Ik, SH. MH, tempat kejadian perkara (TPK) peredaran narkoba terbesar di Kabupaten Subang, tersebar di delapan kecamatan, yakni Kecamatan Pamanukan, Cikaum, Cibogo, Ciasem, Patokbeusi, Subang, Pagaden, dan Pusakanegara.
Barang bukti yang berhasil diamanakan yakni sabu-sabu 1,2 ons, ganja 2,5 ons, hexymer 909 butir, tramadol 30 butir, bong 4 buau, pipet kaca 5 buah, korek api dan plastik klip.
“Modusnya berbagai macam, diantaranya ada yang home industri, transfer, diarahkan via HP, diberikan peta, ditempel di tempat tertentu. Bahkan, ada transaksi langsung dan via kurir atau jasa ekspedisi. Kasus ini belum dilimpahkan ke kejaksaan dan kini 18 tersangka masih meringkuk di Sel Mapolres Subang,” ujar Kapolres Subang AKBP, Sumarni kepada wartawan saat acara jumpa pers di Makopolres Subang, Rabu (15/9/2021).***
Editor: denkur