Kusmana Hartadji Jelaskan Manfaat Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 19 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Pemprov Jabar gulirkan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor atau Program Pemutihan.

DARA | Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, pun pantau Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Kota Sukabumi, beberapa waktu lalu. Maksudnya untuk memastikan kelancaran program.

Kusmana Hartadji mengajak pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program relaksasi yang diberlakukan dari tanggal 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

“Program Relaksasi dari Bapenda Provinsi Jawa Barat, yang dikenal sebagai Program Pemutihan. Program ini memberikan keringanan dan kemudahan dalam bentuk penghapusan denda serta diskon pajak kendaraan bermotor,” kata ujarnya.

Program relaksasi pajak kendaraan bermotor menawarkan banyak manfaat, antara lain: keringanan dan kemudahan, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas balik nama ke II, dan bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.

“Program relaksasi diberlakukan dengan sejumlah manfaat yang dapat kita rasakan. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat melunasi tanpa dikenakan denda. Proses pergantian nama kendaraan kedua kali menjadi lebih mudah dan bebas biaya. Masyarakat dengan tunggakan pajak kendaraan di tahun ke-5 juga mendapat penghapusan tunggakan,” tutur Kusmana Hartadji.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, program relaksasi tahun 2023 juga memberikan kemudahan kepada para pemilik kendaraan bermotor melalui diskon pajak kendaraan bermotor.

Diskon pajak kendaraan bermotor meliputi; potongan pajak kendaraan bermotor untuk mengurangi beban finansial warga, kemudahan dan keringanan dalam proses perubahan nama kendaraan, dengan diskon yang signifikan.

Editor: denkur

Berita Terkait

Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR
Serahkan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Sukabumi Tekankan Pengabdian
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Harap Penjelasan Bupati Jadi Rujukan Bahas Raperda Pajak Daerah
Kadis Perkim Dampingi Sekda Kabupaten Sukabumi Tinjau Dampak Bencana Lapang Cangehgar
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Siapkan Normalisais Sungai
Ini Yang Dibahas Wali Kota Sukabumi dengan DPRD Saat Coffe Morning
Bupati Sukabumi Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 18:27 WIB

Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD

Rabu, 16 April 2025 - 12:14 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR

Selasa, 15 April 2025 - 17:58 WIB

Serahkan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Sukabumi Tekankan Pengabdian

Selasa, 15 April 2025 - 17:42 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Harap Penjelasan Bupati Jadi Rujukan Bahas Raperda Pajak Daerah

Senin, 14 April 2025 - 17:19 WIB

Kadis Perkim Dampingi Sekda Kabupaten Sukabumi Tinjau Dampak Bencana Lapang Cangehgar

Berita Terbaru

Wabup Asep Ismail bersama ASN tengah mencabut rumput di Plasa Mekar Sari-Ngamprah (Foto: Istimewa)

BANDUNG UPDATE

Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan

Rabu, 16 Apr 2025 - 17:32 WIB