Pemprov Jabar gulirkan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor atau Program Pemutihan.
DARA | Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, pun pantau Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Kota Sukabumi, beberapa waktu lalu. Maksudnya untuk memastikan kelancaran program.
Kusmana Hartadji mengajak pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program relaksasi yang diberlakukan dari tanggal 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.
“Program Relaksasi dari Bapenda Provinsi Jawa Barat, yang dikenal sebagai Program Pemutihan. Program ini memberikan keringanan dan kemudahan dalam bentuk penghapusan denda serta diskon pajak kendaraan bermotor,” kata ujarnya.
Program relaksasi pajak kendaraan bermotor menawarkan banyak manfaat, antara lain: keringanan dan kemudahan, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas balik nama ke II, dan bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.
“Program relaksasi diberlakukan dengan sejumlah manfaat yang dapat kita rasakan. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat melunasi tanpa dikenakan denda. Proses pergantian nama kendaraan kedua kali menjadi lebih mudah dan bebas biaya. Masyarakat dengan tunggakan pajak kendaraan di tahun ke-5 juga mendapat penghapusan tunggakan,” tutur Kusmana Hartadji.
Selain penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, program relaksasi tahun 2023 juga memberikan kemudahan kepada para pemilik kendaraan bermotor melalui diskon pajak kendaraan bermotor.
Diskon pajak kendaraan bermotor meliputi; potongan pajak kendaraan bermotor untuk mengurangi beban finansial warga, kemudahan dan keringanan dalam proses perubahan nama kendaraan, dengan diskon yang signifikan.
Editor: denkur