Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diciduk jajaran Satreskrim Polsek Pacet dan Polres Cianjur, Jawa Barat, Senin (10/2/2020) dini hari.
DARA | CIANJUR – Para pelaku berinsial HP dan DD yang berprofesi sebagai mucikari itu ditangkap saat menjalankan aksinya dengan menjajakan para perempuan yang dijadikan pekerja sek komersial di kawasan Villa Kota Bunga, Cipanas, Cianjur.
Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana, mengatakan, para pelaku yang ditangkap merupakan para pemain lama dalam kasus serupa.
Jaka menyebutkan, para pelaku menjual para perempuannya itu kepada warga negara asing yang berada di kawasan Villa Kota Bunga.
“Mereka menjajakan para perempuannya dengan menggunakan mobil. Para perempuan dibanderol Rp600 ribu hingga Rp1,5 juta untuk sekali kencan,” kata Jaka, kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).
Selain menangkap dua orang pelaku, lanjut Jaka, jajarannya juga mengamankan empat orang perempuan yang dijadikan pekerja sek komersial dan barang bukti lainnya seperti satu unit mobil, enam unit handphone, serta sejumlah uang.
“Ini pengungkapan yang kesekian kalinya, kita akan terus lakukan pengungkapan terkait dengan kasus serupa,” ujarnya.
Para pelaku, tegas Jaka, dijerat dengan pasal 2 dan pasal 10 Undang-Undang RI nomor 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. “Hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” tandasnya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: denkur