Langgar Aturan Karantina Mandiri, Korsel Deportasi Seorang WNI Asal Bogor

Kamis, 9 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA | KORSEL – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) terpaksa dipulangkan oleh Pemerintah Korea Selatan, karena melanggar aturan terkait karantina mandiri Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha menuturkan, WNI asal Bogor itu tiba di Incheon pada 4 April 2020 lalu.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul mendapat informasi terkait pelanggaran yang dilakukan WNI tersebut pada 7 April. Sehingga WNI tersebut langsung dideportasi sehari setelahnya.

“WNI tersebut melanggar ketentuan isolasi mandiri pemerintah Korea Selatan. Jadi saat ketibaan, Korsel meminta semua pendatang mengunggah aplikasi pemantauan dan menyebutkan lokasi tempat tinggal. Kemudian terdeteksi WNI tersebut tidak tinggal sesuai dengan alamat yang diberikan,” kata Judha dalam jumpa pers Kemlu RI, Kamis (9/4/2020).

Judha menuturkan, WNI tersebut telah tiba di Indonesia pada Rabu (8/4/2020) malam, dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan setibanya di Jakarta.

Korea Selatan memang menjadi salah satu negara yang memiliki aturan ketat untuk memantau para pendatang dari luar negeri di tengah pandemi Covid-19.

Kementerian Kesehatan Korea Selatan telah membuat aplikasi pemantauan para pendatang. Aplikasi tersebut laiknya buku harian yang wajib diisi para pendatang setiap hari terkait kondisi dan aktivitas.

Para pendatang diharuskan memasang aplikasi tersebut sebelum meninggalkan bandara. Mereka harus selalu mengaktifkan sistem GPS agar aplikasi tersebut bisa memantau pergerakan para pendatang.

Korea Selatan menjadi salah satu negara paling terdampak saat wabah corona mulai menyebar dari China. Pemerintahan Presiden Moon Jae-in menerapkan pemeriksaan corona massal terhadap seluruh warga, termasuk warga asing hingga pendatang gelap secara gratis.

Meski tidak ada kebijakan penguncian wilayah (lockdown) secara nasional, pemeriksaan massal tersebut dinilai sangat membantu pemerintah Korea Selatan mendeteksi serta melacak kasus corona di dalam negeri sedini mungkin.***

 

 

Editor: Muhammad Zein | Sumber: cnnindonesia.com

Berita Terkait

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Indonesia Kembali Ikuti Bursa Pariwisata di London Perkuat Capaian Kunjungan Wisman
Dua Bulan Terakhir Serangan Israel ke Libanon Menewaskan 85 Petugas Medis
Pilpres AS, Joe Biden Mundur, Dukungan Beralih Buat Kamala Harris, Donald Trump Berkoar Begini
Suhu Madinah Panas, Begini Kondisi Jemaah Haji Indonesia
Siang Tadi, Taiwan Diguncang Gempa Dasyat dan Inilah Dampaknya bagi Indonesia
Inilah Peraih Piala Oscar 2024, Oppenheimer Terpilih sebagai Film Terbaik
Tampil Garang di PBB, Menlu Retno: Kemana Palestina Mengadu Jika PBB Gagal Menjalankan Resolusi yang Dibuatnya Sendiri?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 8 November 2024 - 21:38 WIB

Indonesia Kembali Ikuti Bursa Pariwisata di London Perkuat Capaian Kunjungan Wisman

Minggu, 3 November 2024 - 18:36 WIB

Dua Bulan Terakhir Serangan Israel ke Libanon Menewaskan 85 Petugas Medis

Senin, 22 Juli 2024 - 14:14 WIB

Pilpres AS, Joe Biden Mundur, Dukungan Beralih Buat Kamala Harris, Donald Trump Berkoar Begini

Selasa, 21 Mei 2024 - 17:24 WIB

Suhu Madinah Panas, Begini Kondisi Jemaah Haji Indonesia

Berita Terbaru