Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir, Mohammed Hussein Wasfy (42) harus berurusan dengan hukum lantaran dianggap melanggar aturan keimigrasian karena tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan kepadanya (Over Stay). Bahkan, Mohammed sempat melarikan diri dari ruang detensi di kantor Imigrasi Kelas II B non TPI Sukabumi, Jawa Barat.
DARA | SUKABUMI – Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Dodi Heru Tjondro menjelaskan, dari catatan administrasi keimigrasian, Mohammed Hussein telah dua kali melakukan pelanggaran.
“Setelah kunjungan liburan pertama pada 2008 lalu, dia kembali 2016 dan menikah siri dengan WNI asal Sukabumi dan over stay pada 2018. Sesuai pasal 78 ayat (3) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tindakan Admnistratif Keimigrasian (TAK) di deportasi disertai penangkalan,” terang Dodi saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas IIB non TPI Sukabumi, Selasa (3/3/2020).
Dodi melanjutkan, usai sanksi penangkalan berakhir yang bersangkutan kembali pada 28 Agustus 2019 untuk mengunjungi istri dan anaknya. Pada 28 Oktober 2019, HUssein kembali diamankan karena melakukan hal yang sama melebihi izin tinggal.
“Sayangnya, saat proses deportasi di ruang detensi, dia sengaja melarikan diri dengan cara menumpuk kursi dan membobol plapon dan atap genting, lalu kabur melalui pagar belakang kantor,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Hussein terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Sejak 8 Januari lalu, Hussein ditahan di Lapas Kelas IIB Nyomplong Sukabumi.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Rhaksy Gandhy menambahkan, tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.***
Editor: Muhammad Zein