Langgar Aturan PPKM Darurat, Belasan Warga Jalani Sidang Tipiring

Selasa, 6 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelanggar aturan PPKM Darurat jalani sidang tipiring (Foto: Purwanda/dara.co.id)

Para pelanggar aturan PPKM Darurat jalani sidang tipiring (Foto: Purwanda/dara.co.id)

Belasan warga pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021).


DARA – Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar, mengatakan sebanyak 15 warga yang menjalani sidang tipiring itu terbukti melanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM Mikro Darurat.

Para pelanggar itu, lanjut Akbar, berasal dari berbagai kalangan mulai dari pelajar, buruh, sopir angkutan kota, dan pemilik toko.

“Sebagian besar melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan masker dan berkerumun. Mereka terjaring razia petugas di sejumlah lokasi,” kata Akbar, kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).

Akbar menyebutkan, para pelanggar tersebut dikenakan sanksi pidana ringan berupa denda mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp100 ribu.

“Mereka dikenakan sanksi pidana ringan berupa denda berkisar Rp 100 ribu atau kurungan penjara selama dua hari. Ada juga yang memang meminta keringan untuk dapat membayar sanksi,” jelasnya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi menyebutkan, sebanyak 15 warga pelanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM Mikro Darurat terjaring di dua lokasi, yakni Jalan HOS Cokroaminoto, dan Arif Rahman Hakim.

“Mereka sebagian besar melanggar protokol kesehatan, di antaranya tidak menggunakan masker dan berkerumun. Ini untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih abai dengan protokol kesehatan dan aturan PPKM Mikro Darurat,” jelas Hendri.

Sementara itu, Agus (27) seorang pelanggar prokes mengaku keberatan dengan sanksi berupa denda Rp 100 ribu. Dirinya meminta kebijakan dari majelis hakim selama tiga hari untuk dapat membayar denda.

“Memberatkan, apalagi jika saya tidak dapat membayar denda berarti harus di penjara selama 2 hari. Sementara banyak perusahaan besar yang juga melanggar, justru tidak diberikan sanksi apapun,” kata Agus.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:21 WIB

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:11 WIB

Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan

Berita Terbaru