Belasan warga pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021).
DARA – Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar, mengatakan sebanyak 15 warga yang menjalani sidang tipiring itu terbukti melanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM Mikro Darurat.
Para pelanggar itu, lanjut Akbar, berasal dari berbagai kalangan mulai dari pelajar, buruh, sopir angkutan kota, dan pemilik toko.
“Sebagian besar melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan masker dan berkerumun. Mereka terjaring razia petugas di sejumlah lokasi,” kata Akbar, kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).
Akbar menyebutkan, para pelanggar tersebut dikenakan sanksi pidana ringan berupa denda mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp100 ribu.
“Mereka dikenakan sanksi pidana ringan berupa denda berkisar Rp 100 ribu atau kurungan penjara selama dua hari. Ada juga yang memang meminta keringan untuk dapat membayar sanksi,” jelasnya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi menyebutkan, sebanyak 15 warga pelanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM Mikro Darurat terjaring di dua lokasi, yakni Jalan HOS Cokroaminoto, dan Arif Rahman Hakim.
“Mereka sebagian besar melanggar protokol kesehatan, di antaranya tidak menggunakan masker dan berkerumun. Ini untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih abai dengan protokol kesehatan dan aturan PPKM Mikro Darurat,” jelas Hendri.
Sementara itu, Agus (27) seorang pelanggar prokes mengaku keberatan dengan sanksi berupa denda Rp 100 ribu. Dirinya meminta kebijakan dari majelis hakim selama tiga hari untuk dapat membayar denda.
“Memberatkan, apalagi jika saya tidak dapat membayar denda berarti harus di penjara selama 2 hari. Sementara banyak perusahaan besar yang juga melanggar, justru tidak diberikan sanksi apapun,” kata Agus.***
Editor: denkur