Langgar Aturan PPKM Darurat, Belasan Warga Jalani Sidang Tipiring

Selasa, 6 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelanggar aturan PPKM Darurat jalani sidang tipiring (Foto: Purwanda/dara.co.id)

Para pelanggar aturan PPKM Darurat jalani sidang tipiring (Foto: Purwanda/dara.co.id)

Belasan warga pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021).


DARA – Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar, mengatakan sebanyak 15 warga yang menjalani sidang tipiring itu terbukti melanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM Mikro Darurat.

Para pelanggar itu, lanjut Akbar, berasal dari berbagai kalangan mulai dari pelajar, buruh, sopir angkutan kota, dan pemilik toko.

“Sebagian besar melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan masker dan berkerumun. Mereka terjaring razia petugas di sejumlah lokasi,” kata Akbar, kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).

Akbar menyebutkan, para pelanggar tersebut dikenakan sanksi pidana ringan berupa denda mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp100 ribu.

“Mereka dikenakan sanksi pidana ringan berupa denda berkisar Rp 100 ribu atau kurungan penjara selama dua hari. Ada juga yang memang meminta keringan untuk dapat membayar sanksi,” jelasnya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi menyebutkan, sebanyak 15 warga pelanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM Mikro Darurat terjaring di dua lokasi, yakni Jalan HOS Cokroaminoto, dan Arif Rahman Hakim.

“Mereka sebagian besar melanggar protokol kesehatan, di antaranya tidak menggunakan masker dan berkerumun. Ini untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih abai dengan protokol kesehatan dan aturan PPKM Mikro Darurat,” jelas Hendri.

Sementara itu, Agus (27) seorang pelanggar prokes mengaku keberatan dengan sanksi berupa denda Rp 100 ribu. Dirinya meminta kebijakan dari majelis hakim selama tiga hari untuk dapat membayar denda.

“Memberatkan, apalagi jika saya tidak dapat membayar denda berarti harus di penjara selama 2 hari. Sementara banyak perusahaan besar yang juga melanggar, justru tidak diberikan sanksi apapun,” kata Agus.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri
KPU Garut Gelar Refleksi Pilkada 2024 Bersama Awak Media
Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan
Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi
Puluhan Operator SD Ikuti Bimtek yang Digelar Disdik Kabupaten Sukabumi
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:35 WIB

Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:21 WIB

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:10 WIB

KPU Garut Gelar Refleksi Pilkada 2024 Bersama Awak Media

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:07 WIB

Disparbud Jabar Pastikan Pekan Kebudayaan dan Pembinaan SDM di Kawasan Wisata Tetap Berjalan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:31 WIB

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB

KPU Kabupaten Garut menggelar Refleksi Pilkada 2024 dengan ratusan awak media di Hotel Mercure, Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (22/2/2/25)(Foto: Ist)

JABAR

KPU Garut Gelar Refleksi Pilkada 2024 Bersama Awak Media

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:10 WIB