PPKM Darurat, 26 pelanggar prokes di Bandung Barat disidang tindak pidana ringan (tipiring).
DARA – Sidang digelar di Gedung DPRD KBB, Selasa (13/7/2021).
Menyidangkan perkara hasil patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban (Tantrib) pada Satpol KBB, Poniman mengatakan, putusan hakim untuk para pelanggar prokes adalah denda antara Rp200.000 hingga Rp500.000.
“Kita patroli mulai dari Jumat (18/7/2021) malam sampai Senin (12/7/2021) malam. Mereka inilah yang terjaring saat kita operasi se-wilayah KBB,” ujarnya kepada wartawan.
Mereka yang terjaring operasi para pedagang warung atau cafe. Mereka dinilai melanggar peraturan PPKM karena masih buka lebih dari waktu yang ditentukan, yakni di atas pukul 20.00 WIB.
Selain itu, pedagang non kebutuhan pokok, seperti pedagang kain yang masih ngotot berjualan.
Ponman mengatakan, denda yang diperoleh pada hari ini disetorkan ke kas negara. Sidang serupa bakal digelar lagi Jumat mendatang.
“Kita akan berlanjut, kita akan coba lagi nanti kita koordinasi lagi dengan Polsek, Korami. Kita akan mengadakan secara rahasia terus menerus,” kata Poniman.
Sidang tersebut pada intinya memberikan efek jera bagi masyarakat agar patuh dan disiplin terhadap aturan yang digariskan.
Selain itu, untuk mengurangi mobilitas masyarakat agar terhindar dari serangan Covid-19.
“Mudah mudahan dengan yang kita lakukan tindakan ini membuat efek jera dan Covid dapat berakhir,” kata Poniman.***
Editor: denkur