Langgar Aturan PPKM Darurat, Puluhan Warga Bandung Barat Kena Denda

Selasa, 13 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

PPKM Darurat, 26 pelanggar prokes di Bandung Barat disidang tindak pidana ringan (tipiring).


DARA – Sidang digelar di Gedung DPRD KBB, Selasa (13/7/2021).

Menyidangkan perkara hasil patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat.

Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban (Tantrib) pada Satpol KBB, Poniman mengatakan, putusan hakim untuk para pelanggar prokes adalah denda antara Rp200.000 hingga Rp500.000.

“Kita patroli mulai dari Jumat (18/7/2021) malam sampai Senin (12/7/2021) malam. Mereka inilah yang terjaring saat kita operasi se-wilayah KBB,” ujarnya kepada wartawan.

Mereka yang terjaring operasi para pedagang warung atau cafe. Mereka dinilai melanggar peraturan PPKM karena masih buka lebih dari waktu yang ditentukan, yakni di atas pukul 20.00 WIB.

Selain itu, pedagang non kebutuhan pokok, seperti pedagang kain yang masih ngotot berjualan.

Ponman mengatakan, denda yang diperoleh pada hari ini disetorkan ke kas negara. Sidang serupa bakal digelar lagi Jumat mendatang.

“Kita akan berlanjut, kita akan coba lagi nanti kita koordinasi lagi dengan Polsek, Korami. Kita akan mengadakan secara rahasia terus menerus,” kata Poniman.

Sidang tersebut pada intinya memberikan efek jera bagi masyarakat agar patuh dan disiplin terhadap aturan yang digariskan.

Selain itu, untuk mengurangi mobilitas masyarakat agar terhindar dari serangan Covid-19.

“Mudah mudahan dengan yang kita lakukan tindakan ini membuat efek jera dan Covid dapat berakhir,” kata Poniman.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
BPOM RI Visitasi Santosa Hospital Bandung Central  Ikrar Sebut Rumah Sakit Ini Bisa Jadi Percontohan
Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Lantik Ribuan PPPK, Bupati Jeje Ritchie Ismail Berikan Pesan Moral
BAZNAS Jabar Hadirkan Layanan Publik dan Konsultasi ZISWAF di Acara “ Abdi Nagri Nganjang Ka Warga”
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 17:32 WIB

Wabup Bandung Barat Asep Ismail Ajak ASN Jaga Kebersihan

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Rabu, 16 April 2025 - 11:17 WIB

Lantik Ribuan PPPK, Bupati Jeje Ritchie Ismail Berikan Pesan Moral

Selasa, 15 April 2025 - 21:48 WIB

BAZNAS Jabar Hadirkan Layanan Publik dan Konsultasi ZISWAF di Acara “ Abdi Nagri Nganjang Ka Warga”

Berita Terbaru

Drs Djamu Kertabudi, M.si (Penulis, Pengamat Ilmu Pemerintahan dan Politik)

OPINI

Reaktivasi Jalur Kereta Api Cipatat-Padalarang

Kamis, 17 Apr 2025 - 10:48 WIB