Polres Indramayu tidak main-main dalam memberikan sanksi bagi setiap pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Buktinya?
DARA – Sejumlah pemilik toko yang melanggar PPKM darurat ditertibkan dan dibawa ke persidangan. Mereka diketahui membiarkan pembeli yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak mengecek suhu tubuh dengan menggunakan thermogun serta melanggar pelanggaran lainnya.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, di wilayah Kecamatan Jatibarang contohnya ditemukan ada lima toko yang dilakukan penindakan Tipiring atau tindak pidana ringan karena terbukti melanggar PPKM darurat.
“Masing-masing Alfamart Jatibarang, Toko Han, Apotek Pangestu, Toko Mas Mega Putra dan Toko Mas Sinar Cantik Jatibarang,” ujar Luthfi kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).
Para pemilik toko itu pun disidang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu di Aula Balai Desa Jatibarang. Mereka divonis hukuman denda sebesar Rp5 juta.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Menurut Luthfi, selain memberikan penindakan Tipiring, polisi juga memberikan teguran tertulis kepada masyarakat yang berkerumun dan tidak memakai masker.
“Kepada masyarakat kami mengimbau agar membiasakan diri menjalankan Prokes dengan 5M (Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas demi memutus penyebaran Covid-19,” ujarnya.***
Editor: denkur