Langgar Aturan PPKM Darurat, Sejumlah Pemilik Toko Didenda Lima Juta

Rabu, 7 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses persidangan pelanggar PPKM Darurat di Aula Balai Desa Jatibarang (Foto: Humas Polres Indramayu)

Proses persidangan pelanggar PPKM Darurat di Aula Balai Desa Jatibarang (Foto: Humas Polres Indramayu)

Polres Indramayu tidak main-main dalam memberikan sanksi bagi setiap pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Buktinya?


DARA – Sejumlah pemilik toko yang melanggar PPKM darurat ditertibkan dan dibawa ke persidangan. Mereka diketahui membiarkan pembeli yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak mengecek suhu tubuh dengan menggunakan thermogun serta melanggar pelanggaran lainnya.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, di wilayah Kecamatan Jatibarang contohnya ditemukan ada lima toko yang dilakukan penindakan Tipiring atau tindak pidana ringan karena terbukti melanggar PPKM darurat.

“Masing-masing Alfamart Jatibarang, Toko Han, Apotek Pangestu, Toko Mas Mega Putra dan Toko Mas Sinar Cantik Jatibarang,” ujar Luthfi kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).

Para pemilik toko itu pun disidang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu di Aula Balai Desa Jatibarang. Mereka divonis hukuman denda sebesar Rp5 juta.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Menurut Luthfi, selain memberikan penindakan Tipiring, polisi juga memberikan teguran tertulis kepada masyarakat yang berkerumun dan tidak memakai masker.

“Kepada masyarakat kami mengimbau agar membiasakan diri menjalankan Prokes dengan 5M (Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas demi memutus penyebaran Covid-19,” ujarnya.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi
Bhakti Sosial, Polres Sukabumi Gelar Operasi Katarak Gratis
Penambang Ilegal di Subang Bandel, Pj. Bupati Gandeng Sekda Jabar Tinjau Lokasi
Seorang Perempuan Tewas di Pematang Sawah, Mulutnya Berdarah, Celana Korban Robek
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:06 WIB

Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:33 WIB

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:43 WIB

Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:40 WIB

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi

Berita Terbaru