Langgar Aturan PPKM Darurat, Tiga Pabrik di Pameungpeuk Kena Tipiring

Jumat, 9 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sebuah pabrik (Foto: Istimewa)

Ilustrasi sebuah pabrik (Foto: Istimewa)

Tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Bandung gelar sidak ke tiga perusahaan di Pameumpeuk, yakni, PT Forever Garmindo, PT. Papyrus Sakti serta PT Unicorn Utama.


DARA – Satgas Covid-19 tersebut, terdiri dari kepolisian, TNI dan Satpol PP.

Tim gabungan teliti memeriksa kelengkapan protokol kesehatan, mulai tempat cuci tangan hingga alat pengukur suhu tubuh, absensi karyawan dan izin-izin perusahaan.

Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra didampingi Kasatreskrim AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, jajaran Polresta Bandung telah melaksanakan kegiatan penindakan ke beberapa perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bandung.

Dikatakan AKBP Dwi, itu dilakukan untuk memastikan perusahaan industri mengikuti aturan saat PPKM Darurat, untuk memutus mata rantai Covid-19.

“Penindakan di tiga lokasi perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Pameungpeuk ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 terkait PPKM Darurat,” kata AKBP Dwi saat wawancara, Jumat (9/7/2021).

Dijelaskan AKBP Dwi, saat sidak petugas menemukan pelanggaran yang berbeda, yakni PT Forever Garmindo dan PT Unicorn Utama. Ditemukan masih mempekerjakan 100 persen karyawan.

Sedangkan PT Papyrus ditemukan tak memiliki izin operasional mobilitas dan kegiatan industri.

“Meski dari 100 persen dibagi dua shift, namun dalam peraturan hanya memperbolehkan mempekerjakan 50 persen karyawan dan 50 persen lainnya di rumahkan selama PPKM Darurat,” ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, kata AKBP Dwi, tiga pabrik tersebut dikenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring) dan harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

“Kita mengacu pada peraturan daerah, dalam hal ini gubernur dan surat edaran bupati, kita tindak pidana ringan terhadap pelanggar protokol kesehatan, yaitu ketentuan industri essential, bagian produksi 50 persen, dan bagian staf/perkantoran 10 persen,” tandasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:21 WIB

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB