“Nantinya teguran akan tercatat di Kepolisian dan akan kami rekomendasikan saat pelanggar membuat SKCK yang biasa digunakan untuk melamar pekerjaan dan keperluan lainnya,” kata AKP Septa Firmansyah.
DARA | BANDUNG – Para pelanggar pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung, Jawa Barat, akan mendapat teguran dan tercatat di Kepolisian, serta berdampak pada pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Hal tersebut ditegaskan Kapolsek Cidadap, AKP Septa Firmansyah yang juga sebagai Pengendali Ring 3 di wilayah Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, saat ditemui wartawan di Terminal Ledeng Bandung, Kamis (23/4/2020).
“Jajaran Polsek Cidadap atau Ring 3 yaitu yang berbatasan dengan Kabupaten lain melakukan pemeriksaan kendaraan roda dua dan roda empat, di mana aturan roda dua saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tidak boleh berboncengan sesuai Peraturan Wali Kota Bandung nomor 14 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB,” kata AKP Septa Firmansyah.
Sedangkan, kata Septa, kendaraan roda empat jenis sedan bisa dua penumpang, namun jaraknya tidak boleh bersebelahan. Untuk angkutan umum berkapasitas 10 orang diharuskan berisi lima orang atau 50 persen dari muatannya, dan penumpang harus menjaga jarak.
Lebih lanjut Septa Firmansyah mengatakan, pada hari pertama PSBB di wilayah hukum Polsek Cidadap, pihaknya telah melakukan 300 lebih teguran kepada penumpang kendaraan roda dua sekaligus memberikan sosialisasi.
“Kami juga sebelumnya sudah memberikan imbauan di media sosial, media online, televisi dan radio, dan hari ini kita action ke lapangan. Kami melakukan kegiatan ini selama 14 hari, dimulai pukul 6 pagi hingga pukul 8 malam,” ujarnya.
Dirinya menegaskan, para pengendara roda dua selama pelaksanaan PSBB di Kota Bandung wajib menggunakan masker dan sarung tangan, sedangkan untuk pengguna roda empat, selain wajib menggunakan masker juga harus menjaga jarak.
“Selama 14 hari pelaksanaan PSBB, Polsek Cidadap bergabung dengan Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, TNI dan Satpol PP. Kita semua bergabung untuk menekan angka Covid-19, dan semoga di 14 hari pertama kita berhasil,” terangnya.
Septa menambahkan, untuk 14 hari pertama hanya teguran yang dilakukan untuk menggugah hati masyarakat bagaimana bahayanya Covid-19.
“Nantinya teguran akan tercatat di Kepolisian dan akan kami rekomendasikan saat pelanggar membuat SKCK yang biasa digunakan untuk melamar pekerjaan dan keperluan lainnya,” pungkasnya.***
Editor: Muhammad Zein