DARA | JAMBI – Malam Jumat keramat, nampaknya hukum adat yang masih dipegang teguh oleh warga Sarolangun, Jambi.
Ceritanya, malam Jumat tadi, 8 Agustus 2019, grup Band Kotak menggelar konser di daerah itu. Namun, nyaris batal karena diprotes masyarakat setempat. Alasannya, karena malam Jumat, menurut hukum adat tidak etis ada pagelar band.
Namun, setelah pantia konser bicara baik-baik, akhirnya disepakati konser boleh dilanjutkan, tapi panitia harus membayar denda berupa satu ekor kambing, 20 biji kelapa dan 20 gantang beras.
Sejumlah warga dari lima rukun tetangga (RT) datang ke acara konser dan mengungkapkan keberatannya dengan penyelenggaraan konser Kotak Band itu. Alasannya ya itu tadi karena di desa itu malam Jumat tidak boleh ada pertunjukan apapun karena dianggap tidak etis.
Panitia mencoba berbicara. Hasilnya disepakati konser tetapi dilanjutkan asal paniti memenuhi hukuman denda adat yaitu membayar denda tadi. Panitia bersedia memenuhi denda itu hingga akhirnya konser yang menampilkan vokalis rocker Tantri terus belangsung dan disaksikan kaula muda di sana.
Ketua RT 14 Kelurahan Gunung Kembang, Lasdi mengatakan dalam perundingan adat tersebut, pihak panitia menyatakan telah meminta maaf karena keteledoran mereka. Panitia juga sepakat dikenakan denda adat yang memang telah menjadi tradisi masyarakat setempat bagi yang melanggar aturan.
Kabupaten Sarolangun, kata Lasdi, mempunyai julukan “Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko” yang mempunyai hukum adat tersendiri. Bagi siapa pun yang melanggar aturan itu mendapat sanksi adat.
“Kami ketua RT banyak menerima protes dari warga kami karena ada konser musik pada malam Jumat, dan juga tidak koordinasi ke pihak desa ataupun RT setempat. Kami yang merasa punya rumah seharusnya mereka permisi terlebih dahulu,” kata Lasdi.***
Editor: denkur/Sumber: merdeka/Liputan6.com