Langgar Kode Etik, BK: Pimpinan dan Anggota Dewan bisa Dipecat

Minggu, 13 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD pun bisa dipecat jika melanggar kode etik. BK DPRD Kabupaten Garut, mempersilakan masyarakat jika menemukan anggota legislatif ini melanggar aturan. 

 

 

DARA | GARUT — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat meminta masyarakat mengawasi kinerja anggota dewan periode 2019-2024 ini. Jika ada anggota yang melanggar kode etik, BK tak akan segan memberi sanksi.

Ketua BK DPRD Kabupaten Garut, Dadang Sudrajat, mengatakan, pihaknya akan melaksanakan kewenangan dan kewajiban BK. Sebelumnya, keberadaan BK seperti dikebiri karena tak memiliki aturan yang jelas.
“Tapi pada periode ini, BK sudah memiliki tata beracara yang lebih baik. Jadi kami akan tindak lanjut semua aduan soal anggota dewan,” ujar Dadang di Gedung DPRD Kabupaten Garut, Minggu (13/10/2019).
Sanksi yang diberikan kepada anggota dewan, lanjutnya, tergantung pelanggaran kode etik yang dilakukan. Jika pelanggaran sangat berat, maka BK bisa memberhentikan status sebagai anggota DPRD.
“Mau pimpinan atau anggota biasa jika melanggar akan dikenakan sanksi. Pimpinan dewan juga bisa diberhentikan jika melanggar,” ucapnya.
Dadang mempersilakan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran anggota dewan ke pihaknya. Namun pelaporan harus dilakukan secara objektif dan mencantumkan bukti pelanggaran.
“Kalau menemukan teman-teman anggota DPRD atau pimpinan melanggar kode etik dari pada disampaikan di luar lebih baik laporkan ke BK. Kami akan tangani laporan yang masuk,” katanya.***
Wartawan: Beni | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok
Ayep Zaki Siap Jalankan Hasil Retret, termasuk Soal Efisiensi Anggaran
Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hentikan Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi
Pemkab Sukabumi Sambut Ramadan 1446 H
Disdik Kabupaten Sukabumi Siap Sukseskan e-Ijazah
Rusak Akibat Pergerakan Tanah, PU Sukabumi Perbaiki Jalan Cikaso-Ciguyang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 15:46 WIB

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok

Senin, 3 Maret 2025 - 15:32 WIB

Ayep Zaki Siap Jalankan Hasil Retret, termasuk Soal Efisiensi Anggaran

Senin, 3 Maret 2025 - 15:18 WIB

Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak

Senin, 3 Maret 2025 - 13:41 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hentikan Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:13 WIB

Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru

CATATAN

NERAKA GAZA Israel “Mengunci” Hamas!

Selasa, 4 Mar 2025 - 15:19 WIB