Anggota DPRD pun bisa dipecat jika melanggar kode etik. BK DPRD Kabupaten Garut, mempersilakan masyarakat jika menemukan anggota legislatif ini melanggar aturan.
DARA | GARUT — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat meminta masyarakat mengawasi kinerja anggota dewan periode 2019-2024 ini. Jika ada anggota yang melanggar kode etik, BK tak akan segan memberi sanksi.
Ketua BK DPRD Kabupaten Garut, Dadang Sudrajat, mengatakan, pihaknya akan melaksanakan kewenangan dan kewajiban BK. Sebelumnya, keberadaan BK seperti dikebiri karena tak memiliki aturan yang jelas.
“Tapi pada periode ini, BK sudah memiliki tata beracara yang lebih baik. Jadi kami akan tindak lanjut semua aduan soal anggota dewan,” ujar Dadang di Gedung DPRD Kabupaten Garut, Minggu (13/10/2019).
Sanksi yang diberikan kepada anggota dewan, lanjutnya, tergantung pelanggaran kode etik yang dilakukan. Jika pelanggaran sangat berat, maka BK bisa memberhentikan status sebagai anggota DPRD.
“Mau pimpinan atau anggota biasa jika melanggar akan dikenakan sanksi. Pimpinan dewan juga bisa diberhentikan jika melanggar,” ucapnya.
Dadang mempersilakan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran anggota dewan ke pihaknya. Namun pelaporan harus dilakukan secara objektif dan mencantumkan bukti pelanggaran.
“Kalau menemukan teman-teman anggota DPRD atau pimpinan melanggar kode etik dari pada disampaikan di luar lebih baik laporkan ke BK. Kami akan tangani laporan yang masuk,” katanya.***
Wartawan: Beni | Editor: Ayi Kusmawan