Abai terapkan protokol kesehatan dan aturan PPKM Darurat, dua perusahaan di Cianjur, Jawa Barat yakni PT Pou Yuen Indonesia dan PT Fasic di Sukaluyu terancam sanksi pidana ringan alias Tipiring.
DARA – Begitu hasil inspeksi mendadak alias sidak Bupati dan Forkopimda pun gelar inspeksi mendadak alias Sidak ke PT Pou Yuen Indonesia dan PT Fasic di Sukaluyu.
Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan, meski PT Pou Yuen Indonesia mempekerjakan 50 persen pegawainya. Namun, pihak perusahaan tidak menjalan protokol kesehatan, dimana para buruh tidak berjaga jarak.
“Kalau untuk kapasitasnya sudah sesuai, tapi prokesnya belum sesuai. Jadi bukan satu gedung kosong satu gedung terisi, tapi dalam satu gedung diisi dengan kuota 50 persen supaya ada jaga jarak,” kata Herman, Selasa (6/7/2021).
Sementara itu, di PT Fasic terungkap jika aturan WFH 50 persen untuk sektor esensial tidak dijalankan. Menurut bupati, jumlah pegawai yang bekerja di tengah PPKM darurat ini masih di atas 50 persen.
“Lokasi kedua yang kita sidak ternyata belum menjalankan aturan PPKM, dimana harusnya pegawai yang bekerja maksimal 50 persen. Tapi tadi masih lebih dari 50 persen,” ujarnya.
Bupati mengatakan pihak perusahaan berdalih jika saat ini masih mengejar target order, selain itu diperlukan waktu untuk mengatur kembali jadwal kerja pegawai.
“Itu bukan jadi alasan, tetap aturan harus diikuti. Kan hanya sampai tanggal 20 Juli, tidak lama,” ujar bupati.
Menurutnya, dua perusahaan tersebut sudah diminta untuk mengikuti proses dan aturan PPKM darurat, jika tidak makan sanksi tipiring akan diberikan.
“Kita sudah minta besok, prokes dan aturan 50 persen WFH itu dijalankan. Kalau tidak, Siap-siap urusan dengan Polres dan kejaksaan, serta disidang karena melanggar PPKM darurat,” tegasnya.
Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan sanksi dan menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi perusahaan yang melanggar PPKM darurat.
“Hari ini kita masih beri tenggang waktu, tapi kalau besok belum juga mengikuti aturan, kita sanksi dan siapkan sidang tipiring. Kita sudah koordinasi juga dengan pengadilan negeri,” tuturnya.
Sementara itu, Pimpinan PT Fasic Hamzah, berdalih jika aturan tersebut baru dan pihaknya butuh proses untuk melaksanakannya.
“Aturannya kan baru Sabtu (3/7/2021) kemarin, bertahap kita ikuti aturannya,” ujar Hamzah.***
Editor: denkur