Lantik KID, Bupati Cirebon Ingatkan Komisioner Seperti Ini

Jumat, 28 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



 Bupati Imron akhirnya melantik dan mengambil sumpah jabatan lima orang anggota Komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon masa bakti 2022-2026, di pendopo Bupati, Jumat (28/1/2022). (Foto: bambang/dara.co.id)

Bupati Imron akhirnya melantik dan mengambil sumpah jabatan lima orang anggota Komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon masa bakti 2022-2026, di pendopo Bupati, Jumat (28/1/2022). (Foto: bambang/dara.co.id)

“Saat ini masyarakat sudah memasuki fase masyarakat informasi. Ciri-cirinya adalah adanya level intensitas informasi yang tinggi dalam kehidupan saat ini.”


DARA- Bupati Imron akhirnya melantik dan mengambil sumpah jabatan lima orang anggota Komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon masa bakti 2022-2026, di pendopo Bupati, Jumat (28/1/2022).

Pembentukan KID tersebut merupakan salah satu implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, terkait tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“KID dibentuk memang atas perintah undang-undang. Saya harapkan keberadaan KID dapat memberikan stimulan pembangunan yang berdemokrasi dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas korupsi,” kata Imron.

Imron juga menyebutkan, selain untuk mengawal keterbukaan informasi publik, KID juga merepresentasikan perwakilan unsur masyarakat dan unsur pemerintah. Tentunya, dalam pelaksanaan tugasnya, KID nantinya diharapkan dapat bersinergi dengan baik dan konstruktif, terutama dalam menyelesaikan persoalan persoalan. Bupati menyebutkan, ada dua peran utama, yaitu menyelesaikan sengketa informasi dan menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik bagi badan-badan publik.

“Kalau melihat tugas yang pertama, yaitu menyelesaikan masalah sengketa, maka peran yang dapat dilakukan adalah membangun strategi. Saya sebut sebagai mobilisasi partisipasi. Saya berasumsi bahwa kesadaran masyarakat akan informasi sebagai hak mereka, masih relatif lemah,” jelas Imron.

Oleh karena itu, Bupati meminta KID segera melakukan sosialisasi secara massif. Hal itu berkaitan dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat. Sedangkan tugas KID dalam menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik bagi badan publik, diharapkan bisa membuat terobosan. Bupati meminta supaya KID mempu membuat strategi asistensi dan supervisi kepada badan-badan publik.

“Kenapa harus dilakukan, karena untuk mampu membuat standar pelayanan informasi publik. Ini sangat diperlukan untuk memberikan fasilitas dan memenuhi harapan masyarakat akan hak mendapatkan informasi dari badan publik,” terang Imron.

Imron mengingatkan, saat ini masyarakat sudah memasuki fase masyarakat informasi. Ciri-cirinya adalah adanya level intensitas informasi yang tinggi (kebutuhan informasi yang tinggi) dalam kehidupan saat ini. Bupati mencontohkan, level tersebut ada pada organisasi, lingkungan kerja, pengguna teknologi informasi kegiatan sosial, pengajaran dan bisnis, serta kegiatan lainnya.

“Dua peran penting inilah yang harus dilakukan KID. Ingat, sekarang itu zamannya teknologi canggih. Mau tidak mau, kemampuan pertukaran data digital harus cepat. Untuk itu, ini harus disikapi secara profesional oleh KID kabupaten Cirebon,” pinta Imron.

Imron menambahkan, kedepan dengan adanya KID yang baru dilantik, informasi dan komunikasi di Kabupaten Cirebon semakin membaik. Bagaimanapun, tugas dan tanggung jawab KID ke depan semakin kompleks dan penuh tantangan. Oleh karena itu, KID diminta untuk mempersiapkan diri dan bisa bekerja secara optimal. Ini demi untuk mewujudkan ekspektasi masyarakat dalam mendapatkan informasi.

“Semoga nanti KID yang baru bisa menjadi lembaga terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi, dengan mengacu kepada norma yang ada. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada KID periode tahun 2017-2021 atas kinerja dan kerjasamanya selama ini dengan Pemkab Cirebon,” tukas

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan
Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR
Serahkan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Sukabumi Tekankan Pengabdian
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Harap Penjelasan Bupati Jadi Rujukan Bahas Raperda Pajak Daerah
Kadis Perkim Dampingi Sekda Kabupaten Sukabumi Tinjau Dampak Bencana Lapang Cangehgar
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Siapkan Normalisais Sungai
Ini Yang Dibahas Wali Kota Sukabumi dengan DPRD Saat Coffe Morning
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 10:53 WIB

Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan

Rabu, 16 April 2025 - 18:27 WIB

Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD

Rabu, 16 April 2025 - 12:14 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR

Selasa, 15 April 2025 - 17:58 WIB

Serahkan Petikan SK PNS dan CPNS, Bupati Sukabumi Tekankan Pengabdian

Selasa, 15 April 2025 - 17:42 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Harap Penjelasan Bupati Jadi Rujukan Bahas Raperda Pajak Daerah

Berita Terbaru

Drs Djamu Kertabudi, M.si (Penulis, Pengamat Ilmu Pemerintahan dan Politik)

OPINI

Reaktivasi Jalur Kereta Api Cipatat-Padalarang

Kamis, 17 Apr 2025 - 10:48 WIB