Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menargetkan resolusi pada 2020. Salah satunya masalah lama tinggal tahanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
DARA | GARUT – Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIB Garut, Triadi RD mengatakan, pihaknya tengah mengupayakan agar tahanan tanpa status jelas tak terlalu lama diam di Lapas. Jika dibiarkan, maka akan menjadi beban bagi Lapas.
“Kami koordinasi dengan APH (aparat penegak hukum) lain supaya tidak ada lagi tahanan yang ditahan tanpa status jelas. Seperti tahanan yang sedang menjalani masa penyidikan dan persidangan,” ujar Triadi saat ditemui di Lapas Kelas IIB Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (27/2/2020).
Triadi menuturkan, penanganan lama tinggal itu jadi fokus pihaknya pada tahun ini. Hal tersebut dilakukan karena pihaknya ingin agar hak tahanan, seperti makan bisa terpenuhi.
“Kami juga ajak media untuk mengetahui target yang ingin kami capai. Supaya target kami yang 15 resolusi ini bisa diketahui masyarakat,” katanya.
Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Garut, Saepuloh menambahkan, pihaknya juga melakukan penyederhanaan untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Contohnya percepatan bagi WBP yang akan bebas. Pada masa-masa reintegrasi sosial itu, ada penyederhanaan. Jadi tak perlu lama-lama dengan program yang kami buat,” kata Saepuloh.
Saepulloh menambahkan, bagi WBP yang tak memiliki penjamin, ada petugas Bapas yang bisa jadi penjamin. Pihaknya juga telah bekerja sama dengan sejumlah elemen yang peduli kepada WBP.
“Tak hanya andalkan pemerintah. Masyarakat juga bisa ikut membantu. Baik individu, akademisi, atau organisasi masyarakat,” ujarnya.***
Wartawan: Beni | Editor: Muhammad Zein