Lapas Garut Terima Supervisi dan Uji Petik Petunjuk Teknis Tata Cara dan Syarat Usulan Remisi

Kamis, 3 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan Uji Petik dan Supervisi Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi bagi Narapidana di Lapas Garut, Kamis (3/10/2024)(Foto: Istimewa)

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan Uji Petik dan Supervisi Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi bagi Narapidana di Lapas Garut, Kamis (3/10/2024)(Foto: Istimewa)

Uji petik dan Supervisi dimulai dengan melihat berkas/buku register dan usulan remisi.

DARA | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan Uji Petik dan Supervisi Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi bagi Narapidana di Lapas Kelas IIA Garut, Jalan KH. hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Kamis (3/10/2024).

Tim Supervisi yang dipimpin oleh Penanggung Jawab Asesmen dan Klasifikasi Ditjenpas, Meiky Mendra disambut langsung Kalapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, beserta jajaran.

Uji petik dan Supervisi dimulai dengan melihat berkas/buku register dan usulan remisi untuk mengetahui tahapan yang ditempuh. Dilanjutkan dengan sesi evaluasi dan penyempurnaan syarat dan tata cara usulan remisi.

Dalam kegiatan ini para Petugas Lapas bersama Tim Supervisi melakukan diskusi secara intensif dan kolaboratif yang diharapkan dapat memberikan masukan berharga dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan di Lapas Garut.

Tim Supervisi mengingatkan untuk meningkatkan ketelitian dan pengawasan pada saat input data dan upload usulan remisi bagi warga binaan agar tidak terjadi kesalahan prosedur.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana
Kota Sukabumi Tuan Rumah Pekan Kebudayaan Daerah Jawa Barat
BPBD Jabar Lanjutkan Masa Darurat Bencana Sukabumi, 12.651 Warga Masih Mengungsi
Berita ini 25 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:18 WIB

Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen

Minggu, 15 Desember 2024 - 18:08 WIB

Kunjungi Korban Bencana di Sukabumi, Menteri Lingkungan Hidup Bilang Banyak yang Harus Dilakukan untuk Mengantisipasi Bencana

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 06:02 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 05:58 WIB