Lapas Kelas 2 Banceuy Razia Kamar Tahanan, Petugas Temukan Barang Terlarang Ini

Jumat, 17 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung bersama aparat gabungan merazia blok hunian warga binaan, Jumat (17/3/2023). (Foto: Ist)

Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung bersama aparat gabungan merazia blok hunian warga binaan, Jumat (17/3/2023). (Foto: Ist)

DARA| Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung bersama aparat gabungan merazia blok hunian warga binaan, Jumat (17/3/2023).

Razia yang dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung Heri Kusrita cukup mengagetkan warga binaan. Razia  melibatkan unsur BNN Provinsi Jawa Barat, Polsek Bojongloa Kidul dan Koramil 1813 Bojongloa Kidul, serta Pejabat Struktural, staf Pegawai serta Regu Pengamanan Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung.

Giat tersebut diawali dengan apel gabungan petugas razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum lainnya. Mereka memeriksi beberapa blok diantaranya Blok Hunian Bromo, Ciremai dan Dieng.

“Hasilnya kita temuan barang terlarang seperti 4 Buah Senjata Tajam, 3 Buah Mata Gurinda, 2 Buah Martil, 1 Buah Handphone, 1 Buah Standing HP dan 1 Buah Charger,” ujar Kalapas Heri Kusrita.

Ia menjelaskan, razia ini dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59. “Barang-barang yang kami temukan jelas terlarang berada dalam lapas. Tindak lanjutnya kami buatkan berita acaranya, lalu kita musnahkan,” imbuhnya.

Inspeksi mendadak ini, lanjut Heri tidak hanya ia lakukan saat Hari Bhakti Pemasyarakatan, tetap secara reguler ia lakukan. “Kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan dalam rangka HBP Ke-59, juga dilaksanakan setiap minggunya secara rutin dan insidentil,” tambahnya.

Dijelaskan, razia tersebut menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS1.UM.01.01-185 tanggal 23 Februari. Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor : W11.PK.08.05-4130 tanggal 15 Maret 2023 tentang Pemasyarakatan Bersih-bersih di Lingkungan Satuan Kerja Pemasyarakatan, dan Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor : W.11-PK.08.05-4130 tanggal 15 Maret 2023 Pemasyarakatan Bersih-Bersih di Lingkungan Satuan Kerja Pemasyarakatan.

Editor: Maji

Berita Terkait

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar
Satu Keluarga di Selaawi Garut Keracunan Usai Mengonsumsi Jamur Liar
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer
Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya
Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti
Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB
Pertamina Tepis Isu, Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg
Proyek Pembangunan Gedung Pemuda Mangkrak, DPRD Bandung Barat Cari Solusi?
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:29 WIB

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:41 WIB

Satu Keluarga di Selaawi Garut Keracunan Usai Mengonsumsi Jamur Liar

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:15 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:29 WIB

Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:59 WIB

Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB

Berita Terbaru