Simak Pesan Kalapas Kelas IIB Garut Saat Berikan Remisi Khusus Natal

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kalapas Kelas IIB Garut, Iwan Gunawan Wahyudi, membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, H. Yasona Laoly, pada pemberian Remisi Khusus Natal di Aula Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH.Hasan Arif, Kecamatan Banyursmi, Kabupaten Garut, Minggu (25/12/2022). (Foto: andre/dara.co.id)

Kalapas Kelas IIB Garut, Iwan Gunawan Wahyudi, membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, H. Yasona Laoly, pada pemberian Remisi Khusus Natal di Aula Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH.Hasan Arif, Kecamatan Banyursmi, Kabupaten Garut, Minggu (25/12/2022). (Foto: andre/dara.co.id)

“Remisi ini diberikan salah satu unsur pemenuhan hak bagi warga binaan pemasyarakatan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang,” ucapnya.


DARA| Sebanyak 7 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2022, Minggu (25/12/2022). Penyerahan SK Remisi Khusus berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH.Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut dipimpin Kalapas, Iwan Gunawan Wahyudi, didampingi Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Rengga Dwi Ardiansyah.

Kalapas Kelas IIB Garut, Iwan Gunawan Wahyudi, menyebutkan, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Garut yang beragama Nasrani sebanyak 7 orang. Dari jumlah tersebut, ungkapnya, semuanya mendapatkan remisi.


Sebanyak tujuh WBP Lapas Kelas IIB Garut mendapatkan Remisi Khusus di Hari Raya Natal 2022. Pemberian remisi berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH.Hasan Arif, Kecamatan Banyursmi, Kabupaten Garut, Minggu (25/12/2022). (Foto: andre/dara.co.id)

 

“Besaran remisi yang didapat beragam, dengan pengurangan masa hukuman 2 bulan sebanyak 2 orang, 1 bulan sebanyak 1 orang, dan 1 bulan 15 hari sebnayak 4 orang,” ujarnya, di Lapas Kelas IIB Garut, Minggu (25/12/2022).

Pada kesempatan tersebut, juga dibacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, H. Yasona Laoly, yang menyampaikan remisi merupakan sebuah menifestasi keberhasilan penyadaran diri para narapidana berupa hadiah dari pemerintah dalam bentuk pengurangan hukuman.

“Remisi juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi warga binaan pemasyarakatan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang,” ucapnya.

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Atap Kelas SMP IT Al Ghazali Sukabumi Roboh Diterjang Luapan Air Sungai
Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay
Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis
Kepala DPMTSP Jabar Dedi Taufik Siapkan Strategi Jaga Iklim Investasi di Jabar
Arus Balik Meningkat, Polres Garut Laksanakan One Way 8 Kali
Bupati Garut Tinjau Lokasi Tanah Bergerak di Singajaya, Status Tanggap Darurat Segera Ditetapkan
Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 17:15 WIB

Atap Kelas SMP IT Al Ghazali Sukabumi Roboh Diterjang Luapan Air Sungai

Senin, 7 April 2025 - 13:23 WIB

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 April 2025 - 12:54 WIB

Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis

Minggu, 6 April 2025 - 21:14 WIB

Arus Balik Meningkat, Polres Garut Laksanakan One Way 8 Kali

Minggu, 6 April 2025 - 20:50 WIB

Bupati Garut Tinjau Lokasi Tanah Bergerak di Singajaya, Status Tanggap Darurat Segera Ditetapkan

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB