“Remisi ini diberikan salah satu unsur pemenuhan hak bagi warga binaan pemasyarakatan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang,” ucapnya.
DARA| Sebanyak 7 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2022, Minggu (25/12/2022). Penyerahan SK Remisi Khusus berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH.Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut dipimpin Kalapas, Iwan Gunawan Wahyudi, didampingi Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Rengga Dwi Ardiansyah.
Kalapas Kelas IIB Garut, Iwan Gunawan Wahyudi, menyebutkan, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Garut yang beragama Nasrani sebanyak 7 orang. Dari jumlah tersebut, ungkapnya, semuanya mendapatkan remisi.

Sebanyak tujuh WBP Lapas Kelas IIB Garut mendapatkan Remisi Khusus di Hari Raya Natal 2022. Pemberian remisi berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH.Hasan Arif, Kecamatan Banyursmi, Kabupaten Garut, Minggu (25/12/2022). (Foto: andre/dara.co.id)
“Besaran remisi yang didapat beragam, dengan pengurangan masa hukuman 2 bulan sebanyak 2 orang, 1 bulan sebanyak 1 orang, dan 1 bulan 15 hari sebnayak 4 orang,” ujarnya, di Lapas Kelas IIB Garut, Minggu (25/12/2022).
Pada kesempatan tersebut, juga dibacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, H. Yasona Laoly, yang menyampaikan remisi merupakan sebuah menifestasi keberhasilan penyadaran diri para narapidana berupa hadiah dari pemerintah dalam bentuk pengurangan hukuman.
“Remisi juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi warga binaan pemasyarakatan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang,” ucapnya.
Editor: Maji