Muhamad Kece mengaku dianiaya sesama tahanan di dalam rutan. Ia pun lapor ke Bareskrim Polri. Pihak polisi segera melakukan gelar perkara.
DARA – Muhamad Kece adalah tersangka kasus penistaan agama yang saat ini sedang ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, mengatakan, Bareskrim telah menindaklanjuti laporan Kece itu. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 3 saksi.
“Sudah ditindaklanjuti laporan polisi ini. Telah memeriksa 3 saksi. Kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan,” ujarnya seperti dikutip dara.co.id dari detikcom, Jumat (17/9/2021).
Laporan polisi (LP) itu terdaftar dalam LP bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. LP itu dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.
“Saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan dan tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan, tentunya untuk menuntaskan kasus ini. Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini,” kata Brigjen Rusdi.
Rusdi memastikan dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece itu bakal dituntaskan. Proses hukum masih berjalan. “Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian. Dan tentunya akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
“Kita belum menentukan tersangkanya. Sekali lagi penyidik akan menggelar perkara dan menentukan tersangkanya. Sekarang tersangkanya belum ditentukan ya,” imbuhnya.***
Editor: denkur | Sumber: detikcom