Lapor Kasus Kekerasan Anak, Hubungi Nomor Ini

Kamis, 21 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Liputan6.com)

Ilustrasi (Foto: Liputan6.com)

Kasus kekerasan anak masih sering terjadi. Kemen PPPA membuka ruang kepada masyarakat untuk melaporkan kasus tersebut.

DARA | Kasus kekerasan anak yang saat ini sedang heboh adalah kasus yang dialami seorang siswa SD di Gresik Jawa Timur berinisial SAH.

SAH mengalami kebutaan karena matanya ditusuk tusukan pentol oleh kakak kelasnya, beberapa waktu lalu.

Atas peristiwa itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dan kemudian melakukan penanganan serta pendampingan terhadap korban.

Seperti dikatakan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, setelah mendapat informasi atas kejadian tersebut, KemenPPPA melalui Tim SAPA KemenPPPA segera berkoordinasi dengan UPTD PPA Gresik dan UPTD PPA Jawa Timur untuk memastikan penanganan serta pendampingan yang diberikan kepada korban.

Nahar mengingatkan pihak sekolah agar meningkatkan kewaspadaan dan monitoring terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan siswa dan siswi di lingkungan sekolah, sehingga kekerasan pada anak dapat dicegah.

Dikatakan Nahar, kekerasan fisik terhadap anak itu melanggar pasal 76C jo pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, maka tercancam pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak tujuh puluh dua juta rupiah.

Apabila dari kejadian tersebut mengakibatkan luka berat bagi anak korban, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak seratus juta rupiah sesuai pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Namun jika terlapor masih berusia anak, maka untuk proses hukumnya wajib mempedomani peraturan sesuai Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ujar Nahar, dikutip dari laman resmi KemenPPPA, Kamis (21/9/2023).

Nahar mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, apabila melihat, mengetahui, mengalami kekerasan dapat melaporkannya ke Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, melalui call center 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Editor: denkur

 

 

Berita Terkait

Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum PWI Apresiasi Komitmen Pemerintah
Nyaman dan Aman: Solusi Praktis Pakaian Dalam Sekaligus Atasan bagi Pra Remaja dari UNIQLO
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
KAI DAOP 5 Serap Ribuan Tenaga Kerja Kontrak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 10:28 WIB

Tim PWI Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi Wartawan, Ketua Umum PWI Apresiasi Komitmen Pemerintah

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 13:51 WIB

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 19:17 WIB

PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tak Ganggu Independensi Pers

Berita Terbaru