Kasus kekerasan anak masih sering terjadi. Kemen PPPA membuka ruang kepada masyarakat untuk melaporkan kasus tersebut.
DARA | Kasus kekerasan anak yang saat ini sedang heboh adalah kasus yang dialami seorang siswa SD di Gresik Jawa Timur berinisial SAH.
SAH mengalami kebutaan karena matanya ditusuk tusukan pentol oleh kakak kelasnya, beberapa waktu lalu.
Atas peristiwa itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dan kemudian melakukan penanganan serta pendampingan terhadap korban.
Seperti dikatakan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, setelah mendapat informasi atas kejadian tersebut, KemenPPPA melalui Tim SAPA KemenPPPA segera berkoordinasi dengan UPTD PPA Gresik dan UPTD PPA Jawa Timur untuk memastikan penanganan serta pendampingan yang diberikan kepada korban.
Nahar mengingatkan pihak sekolah agar meningkatkan kewaspadaan dan monitoring terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan siswa dan siswi di lingkungan sekolah, sehingga kekerasan pada anak dapat dicegah.
Dikatakan Nahar, kekerasan fisik terhadap anak itu melanggar pasal 76C jo pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, maka tercancam pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak tujuh puluh dua juta rupiah.
Apabila dari kejadian tersebut mengakibatkan luka berat bagi anak korban, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak seratus juta rupiah sesuai pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Namun jika terlapor masih berusia anak, maka untuk proses hukumnya wajib mempedomani peraturan sesuai Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ujar Nahar, dikutip dari laman resmi KemenPPPA, Kamis (21/9/2023).
Nahar mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, apabila melihat, mengetahui, mengalami kekerasan dapat melaporkannya ke Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, melalui call center 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Editor: denkur