Dua putra Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan KKN. Pelapornya adalah Ubedilah Badrun. Siapakah dia? Ini profilnya.
DARA – Ubedilah Badrun adalah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga seorang analis sosial politik atau pengamat politik.
Selain itu pria kelahiran 15 Maret 1972 ini juga seorang aktivis mahasiswa pada tahun 1998 dan juga pendiri Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta (FKSMJ) 1996, sebuah organisasi pergerakan mahasiswa yang kemudian menjadi motor penggerak reformasi 1998.
Ubedilah juga pernah aktif dalam Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO). Kemudian menjabat sebagai Ketua HMI Jakarta pada tahun 1997 hingga 1998.
Belakangan nama Ubedilah Badrun memang menghebohkan. Pasalnya, ia melaporkan dua anak Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan TPPU dan KKN dengan salah satu grup bisnis, Senin 10 Januari 2022.
Perusahaan tersebut adalah PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan. Oleh Kementerian Lingkungan Hidup, PT SM dituntut senilai Rp7,9 triliun. Kemudian, pada tahun 2019, Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan hanya dengan nilai Rp78 miliar.
Ubedilah menyatakan bahwa kedua putra Jokowi itu ikut memiliki saham yang cukup besar di PT SM. Hal inilah yang membuatnya melaporkan kedua putra presiden itu.
“Itu terjadi pada Februari 2019, setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” kata Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK.
Editor: denkur | Sumber: Viva.co.id