DARA | BANDUNG – Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Jawa barat mengimbau masyarakat untuk melaporkan ketika menemukan oknum yang memanfaatkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN tahun ajaran 2019-2020.
Kepala Bidang SMP pada Disdik Kabupaten Bandung, Maman Sudrajat mengatakan, masyarakat bisa melaporkan temuan kecurangan dalam proses PPDB ke nomor whatsapp layanan pengaduan masyarakat 087836748230 dengan format pengaduan Nama Pelapor*No.KTP*Asal Kecamatan*Isi Laporan. Selain itu, laporan atau bisa langsung ke posko pengaduan ombudsman di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.
“Dalam proses PPDB ini khususnya di tingkat SMPN sepenuhnya tidak ada pungutan biaya apapun alias gratis. Apalagi dilakukan dengan sistem online, sehingga lebih transparan,” ujar Maman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/6/2019).
Maman menuturkan, Pemkab Bandung akan mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Perbup tersebut merupakan turunan dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan Surat Edaran (SE) Bersama Kemendikbud dan Kemendagri.
“Kami akan melaksanakan peraturan pusat terkait PPDB secara utuh. Amanantnya supaya pemerintah daerah membuat zonasi,” katanya.
Berdasarkan Perbup Nomor 30 Tahun 2019, lanjut dia, terdapat sembilan zona PPDB tingkat SMP dan MTs di Kabupaten Bandung. Setiap zona memiliki daya tampung dan potensi berbeda-beda.
“PPDB berbasis zonasi ini berkontribusi dalam pemerataan kualitas pendidikan. Seluruh sekolah mendapatkan kesempatan yang sama dalam menerima siswa dengan kompetensi yang sama. Guru juga mendapat tantangan yang sama dalam mengajar siswa,” katanya.
Terkait tahapannya, ia menambahkan, dibagi menjadi tiga jalur, yakni jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas (kerja) orang tua. Pendaftaran jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua akan dibuka pada 24-26 Juni nanti.
Sedangkan untuk di jalur zonasi akan dibuka pada 1-6 Juli.
Sesuai dengan amanat Permendikbud dalam PPDB, jalur zonasi memiliki kuota terbesar mencapai 90 persen. Sedangkan jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tua masing-masing memiliki kuota 5 persen.
“Untuk jalur prestasi dibagi secara proporsional baik prestasi akademik maupun non akademik. Sementara untuk jalur perpindahan biasanya pegawai yang pindah tugas belum memiliki domisili yang jelas dan bisa didaftarkan dengan surat tugas tersebut,” katanya.***
Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan