Larangan Mudik, Sejumlah Orang Bisa Naik Kereta Api, Ini Alasannya

Minggu, 9 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Hampir seluruh calon pengguna jasa yang tidak berangkat, dikarenakan tidak lengkapnya surat izin yang dibutuhkan, dan lantaran keterlambatan kedatangan di stasiun keberangkatan,” jelas Kuswardoyo.


DARA| BANDUNG- Selama empat hari masa larangan mudik, 6-9 Mei 2021, tercatat 827 orang bisa melanjutkan perjalanan dengan menggunakan kereta api. Mereka masuk dalam kategori orang-orang yang pergi untuk kepentingan tertentu.

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) hanya mengoperasikan kereta jarak jauh bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“Dengan kapasitas 1.834 tempat duduk setiap harinya, berarti selama 4 hari ada 7.336 yang disediakan, dan 973 telah tiket terjual,” ujar Manager Humas PT KAI Daerah Operasi 2 Bandung Kuswardoyo, saat dihubungi, Minggu (9/5/2021).

Namun begitu, Kuswardoyo mengungkap, jika 146 calon penumpang tak diijinkan berangkat, lantaran tidak melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Seperti diberitakan, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api, yakni untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kades/lurah setempat.

“Hampir seluruh calon pengguna jasa yang tidak berangkat, dikarenakan tidak lengkapnya surat izin yang dibutuhkan, dan lantaran keterlambatan kedatangan di stasiun keberangkatan,” jelas Kuswardoyo.

Pihaknya, diutarakan dia, mengoperasikan 4 kereta jarak jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Yakni KA Argo Wilis (Bandung-Surabaya Gubeng), KA Pasundan (Kiaracondong-Surabaya Gubeng), KA Kutojaya Selatan (Kiaracondong-Kutoarjo), serta KA Kahuripan (Kiaracondong-Blitar).

“Rata-rata penumpang menuju ke arah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dan, kami tetap menerapkan protokol kesehatan ketat sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ucapnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Khutbah Jumat: Muharram dan Memuliakan Anak Yatim
Presiden Prabowo Dorong Percepatan Pembangunan Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pidato Munggaran Dedi Mulyadi: “Urusan Pemerintahan jangan Dicampuri Kelompok Luar”
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 10 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 10 Januari 2025
Anggota Komisi XI Buka Layanan Aduan dan Advokasi Bagi Korban Pinjol
Realisasi Pajak Daerah Bandung Barat Tahun 2024 Sebesar 103,37 %
Selama Tahun 2024, Kemkomdigi Identifikasi 1.923 Konten Hoaks
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:50 WIB

Khutbah Jumat: Muharram dan Memuliakan Anak Yatim

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:40 WIB

Presiden Prabowo Dorong Percepatan Pembangunan Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:32 WIB

Pidato Munggaran Dedi Mulyadi: “Urusan Pemerintahan jangan Dicampuri Kelompok Luar”

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:53 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 10 Januari 2025

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:26 WIB

Anggota Komisi XI Buka Layanan Aduan dan Advokasi Bagi Korban Pinjol

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: MUIDigital)

HEADLINE

Khutbah Jumat: Muharram dan Memuliakan Anak Yatim

Jumat, 10 Jan 2025 - 10:50 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 10 Januari 2025

Jumat, 10 Jan 2025 - 07:53 WIB