Lebaran tahun ini pemerintah melarang mudik. Tak hanya bagi ASN dan TNI, Polri, pegawai swasta dan masyarakat pun sama tidak boleh.
DARA – Alasannya tidak lain terkait wabah corona masih cukup membahayakan.
Tanggal resmi larangan mudik adalah dari tangga 6 hingga 17 Mei 2021.
Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan, angka penularan dan kematian akibat Covid-19 masih tinggi terutama pascalibur panjang.
“Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan,” kata Muhadjir di Jakarta, seperti dikutip dari CNBC, Sabtu (17/3/2021).
Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag (Kementerian Agama), dan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan,” kata Muhadjir.
“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.”
Masih dikutip dari CNBC, berdasarkan data Satgas Covid-19, libur Idul Fitri tahun lalu telah mengakibatkan kenaikan rata-rata jumlah kasus harian 68-93% dengan penambahan kasus harian 413-559 serta jumlah kasus mingguan berkisar 2.889-3.917.
Sedangkan, persentase kematian mingguan antara 28-66% atau sebanyak 61-143 kasus kematian.
Muhadjir menyatakan perlu langkah-langkah tegas dalam menanggulangi masalah peningkatan kasus Covid-19. Khusus kali ini, yaitu menjelang masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1442 Hijriah.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat mengutarakan setiap kali liburan selalu ada peningkatan kasus antara 30-50% baik dari kasus terkonfirmasi positif maupun kasus aktif Covid-19.
Bahkan dampak dari kenaikan kasus pada masa libur Natal dan tahun baru lalu, jumlah kasus aktif Covid-19 sampai saat ini masih terus meningkat.
Disebutkan total kasus aktif Covid-19 kini berjumlah 130 ribu dengan 80% di antaranya tidak ke rumah sakit (RS) sedangkan 20% ke RS, 5% masuk ruang ICU (Intensive Care Unit) dan sekitar 2% meninggal.***
Editor: denkur