DARA | BANDUNG – Pemeriksaan BPK RI terhadap Pemprov Jawa Barat dilakukan lebih awal. Sebelum laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2018 selesai sesuai aturan perundangan, selesai penyusunan paling lambat 31 Maret 2019.
Sekda Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, bersyukur per tanggal 6 Februari 2019, sudah mulai entry briefing untuk pemeriksaaan pendahuluan terhadap pemeriksaan tersebut. “Sehingga dengan demikian kita akan melakukan langkah-langkah.”
Saat menerima kunjungan BPK RI di Ruang Sanggabuana Gedung Sate, Bandung, Rabu (6/2/19), sekda meminta inspektur mengkodinir penyelesaian tindak lanjut terhadap temuan tahun lalu dan juga pemeriksaan tertentu yang baru selesai minggu kemarin. Lalu mereview laporan keuangan terhadap Pemprov Jawa Barat tahun 2018 secara paralel.
Khusus kepada Kepala BPKAD, supaya segera melakukan langkah-langkah konsolidasi laporan keuangan se-Jawa Barat, termasuk keuangan kompilasi Badan Usaha Milik Daerah.
Iwa berharap konsolidasi dan review dapat diselesaikan lima hari sebelum batas waktu undang-undang.
Kurang lebih tanggal 25 Maret 2019 harus sudah selesai untuk selanjutnya bisa dilakukan penyampaian kepada BPK RI. “Sehingga perjalanan laporan keuangan ini dapat diaudit dengan tepat waktu dan bisa disampaikan pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Barat, Arman Syifa, menyebutkan pemeriksaan laporan keuangan serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Saat ini semua pemerintah daerah dan kementerian sedang melaksanakan laporan keuangan.
“Ini adalah mandatori, kewajiban, BPK RI untuk memeriksa setiap tahun,” katanya.
Saat ini, lanjut Arman, akan dilaksanakan pemeriksaan interim di Pemprov Jawa Barat. Semacam pemeriksaan pendahuluan terhadap laporan keuangan yang nanti akhir Maret akan kami terima dari Pemprov Jawa Barat.
“Jadi kami menilai semua asersi, apakah sudah wajar laporan keuangan yang dilaporkan. Dengan memilki empat kriteria, di antaranya sesuai dengan standar akuntansi, penyajian yang memadai, ada SPI yang memadai, dan adanya kepatuhan dalam pelaksanaan anggran,” katanya.
Dalam pemeriksaan itu dilakukan penelusuran dari penayjian laporan keuangan tersebut. “Apakah laporan itu disusun dari sumber pembukuan akuntansi yang memadai. Artinya dari setiap OPD itu kan harusnya dibuat dari bawah, lalu dikompilasi di tingkat pemerintah provinsi sehingga menjadi laporan keuangan,” ujarnya.
BPK melakukan sampling ke setiap OPD. Tidak semua anggaran diperiksa, sesuai dengan materialitas yang ditentukan pihaknya.
Jumlah sample berapa yang akan pihaknya lakukan. “Nanti InsyaAllah dari mulai setelah kami terima laporan akhir Maret, berarti bulan April hingga Mei kami lakukan dan di akhir Mei kami akan serahkan laporan ke DPRD Provinsi Jawa Barat,” katanya.***