Legislatif Pertanyakan Kewajiban Pemerintah kepada Rakyat saat Karantina Wilayah Dilakukan

Senin, 30 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Lockdown (Shutterstock)

Ilustrasi Lockdown (Shutterstock)

DARA | SUKABUMI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mohammad Muraz mempertanyakan sejauh mana kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 khususnya bagi daerah yang sudah melakukan karantina wilayah.

Muraz mengatakan, dalam pasal 8 disebutkan setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.

Kemudian pada pasal 55 ayat 1 selama karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Pada pasal 55 ayat 2, juga disebutkan tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait,” ujar Muraz saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (30/3/2020).

Politisi Partai Demokrat asal Sukabumi yang juga pernah menjabat Wali Kota sukabumi periode 2013 -2018 mengharapkan, saatnya pemerintah pusat menetapkan aturan pelaksanaan yang tegas dalam hal anggaran ini.

“Saya melihat kebijakan Presiden yang sudah bagus dan diexpose di media, namun belum direspon secara optimal oleh Kementerian terkait,” katanya.

Kebijakan positif yang diambil, yakni dengan menunda dengan tegas pembangunan fisik dan mengalokasikan anggaran untuk hak-hak rakyat.

“Saya minta lindungi juga para Kepala daerah dan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, tentunya dengan aturan jelas,” ucapnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Bangun Ratusan Rutilahu, Donatur Kuwait Bantu Sejahterakan Masyarakat Garut
Hari Kedua Ops Keselamatan Lodaya 2025, Begini Penjelasan Kasatlantas Polres Garut
Pj. Wali Kota Sukabumi Membuka Pelatihan Kewirausahaan UMKM
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Garut Terpilih Tunggu Keputusan Resmi dari Pemerintah Pusat
Jelang Ramadhan, Sekda Sukabumi Gelar Rakor Kenaikan Pangan
Detik-detik Perpisahan Kusmana dengan Disdik Kota Sukabumi
Polres Garut Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2025
HARI PERS NASIONAL 2025, Bey Machmudin: Membangun Sikap Kritis dan Berintegritas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:18 WIB

Bangun Ratusan Rutilahu, Donatur Kuwait Bantu Sejahterakan Masyarakat Garut

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:12 WIB

Hari Kedua Ops Keselamatan Lodaya 2025, Begini Penjelasan Kasatlantas Polres Garut

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:03 WIB

Pj. Wali Kota Sukabumi Membuka Pelatihan Kewirausahaan UMKM

Senin, 10 Februari 2025 - 19:48 WIB

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Garut Terpilih Tunggu Keputusan Resmi dari Pemerintah Pusat

Senin, 10 Februari 2025 - 19:44 WIB

Jelang Ramadhan, Sekda Sukabumi Gelar Rakor Kenaikan Pangan

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:26 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:23 WIB