Legislatif Pertanyakan Kewajiban Pemerintah kepada Rakyat saat Karantina Wilayah Dilakukan

Senin, 30 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Lockdown (Shutterstock)

Ilustrasi Lockdown (Shutterstock)

DARA | SUKABUMI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mohammad Muraz mempertanyakan sejauh mana kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 khususnya bagi daerah yang sudah melakukan karantina wilayah.

Muraz mengatakan, dalam pasal 8 disebutkan setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.

Kemudian pada pasal 55 ayat 1 selama karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Pada pasal 55 ayat 2, juga disebutkan tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait,” ujar Muraz saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (30/3/2020).

Politisi Partai Demokrat asal Sukabumi yang juga pernah menjabat Wali Kota sukabumi periode 2013 -2018 mengharapkan, saatnya pemerintah pusat menetapkan aturan pelaksanaan yang tegas dalam hal anggaran ini.

“Saya melihat kebijakan Presiden yang sudah bagus dan diexpose di media, namun belum direspon secara optimal oleh Kementerian terkait,” katanya.

Kebijakan positif yang diambil, yakni dengan menunda dengan tegas pembangunan fisik dan mengalokasikan anggaran untuk hak-hak rakyat.

“Saya minta lindungi juga para Kepala daerah dan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, tentunya dengan aturan jelas,” ucapnya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Ikut Meriahkan Sisingaan
Cek Disini, Peraih Anugerah Kawistara Jawa Barat 2024
Bupati Sukabumi Sampaikan Evaluasi Gubernur Soal Raperda Perubahan 2024 dalam Paripurna Dewan
Penjabat Bupati Subang Ajak Warga Menjaga Mata Air Desa Buniara
Jaga Kondusivitas Kamtibmas Kapolres Sukabumi Kumpulkan Puluhan Ormas dan Guru
Kolaborasi Pemasyarakatan, Lapas dan Bapas Garut Jalin Kerjasama Pembangunan SAE dan Griya Abhipraya
Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi dan Tim TAPD Sepakati Rancangan APBD 2025
Senangnya Siswa Paud Riyadhul Aliyah Palabuhanratu Dapat Makan Bergizi Gratis
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 22:46 WIB

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Ikut Meriahkan Sisingaan

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:06 WIB

Cek Disini, Peraih Anugerah Kawistara Jawa Barat 2024

Jumat, 25 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Bupati Sukabumi Sampaikan Evaluasi Gubernur Soal Raperda Perubahan 2024 dalam Paripurna Dewan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:01 WIB

Penjabat Bupati Subang Ajak Warga Menjaga Mata Air Desa Buniara

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:42 WIB

Jaga Kondusivitas Kamtibmas Kapolres Sukabumi Kumpulkan Puluhan Ormas dan Guru

Berita Terbaru


Salah satu permainan di Klandestin Space yang terletak di Istana Plaza Lantai 1, Jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung.(Foto: diskominfo)

HEADLINE

Bandung Kini Dijuluki Kota Tak Pernah Diam, Ini Buktinya

Minggu, 27 Okt 2024 - 16:56 WIB


Gunung Marapi erupsi, Minggu pagi (27/10/2024).(Foto: X PVMBG)

HEADLINE

Gunung Marapi Kembali Erupsi, PVMBG Imbau Warga Tetap Waspada

Minggu, 27 Okt 2024 - 14:33 WIB


KPU Jawa Barat resmi mendistribusikan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, Minggu (27/10/2024). (Foto: deram/dara)

HEADLINE

KPU Jabar Distribusikan Surat Suara Untuk 5 Kabupaten Kota

Minggu, 27 Okt 2024 - 12:48 WIB