DARA | SUKABUMI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mohammad Muraz mempertanyakan sejauh mana kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 khususnya bagi daerah yang sudah melakukan karantina wilayah.
Muraz mengatakan, dalam pasal 8 disebutkan setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.
Kemudian pada pasal 55 ayat 1 selama karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
“Pada pasal 55 ayat 2, juga disebutkan tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait,” ujar Muraz saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (30/3/2020).
Politisi Partai Demokrat asal Sukabumi yang juga pernah menjabat Wali Kota sukabumi periode 2013 -2018 mengharapkan, saatnya pemerintah pusat menetapkan aturan pelaksanaan yang tegas dalam hal anggaran ini.
“Saya melihat kebijakan Presiden yang sudah bagus dan diexpose di media, namun belum direspon secara optimal oleh Kementerian terkait,” katanya.
Kebijakan positif yang diambil, yakni dengan menunda dengan tegas pembangunan fisik dan mengalokasikan anggaran untuk hak-hak rakyat.
“Saya minta lindungi juga para Kepala daerah dan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, tentunya dengan aturan jelas,” ucapnya.***
Editor: Muhammad Zein