DARA| Anggota DPRD Jabar Hj Cucu Sugyati, dari Fraksi Partai Golongan Karya melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat di Kampung Batu Jalan Raya Banjaran Rencong, Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (1/12/ 2022).
Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, menurut Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan II Kabupaten Bandung, sangat penting diketahui dan dipahami oleh masyarakat , tidak terkecuali warga Jawa Barat. Karena, anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi negara.
Hj Cucu yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD ini menjelaskan, bahwa Anak-anak memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan pemerintah wajib mengupayakannya. Hal ini tercantum dalam Perda No. 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Lebih lanjut Politisi perempuan Golkar ini menjelaskan, bahwa DPRD Provinsi Jawa Barat telah membuat suatu Perda yang mengatur ketentuan untuk melindungi hak-hak anak. Untuk itu, seluruh anggora DPRD Jabar akan rutin mensosialisasikan Perda ini.
“Kenapa ada sosialisasi perda ini?,” tanyanya.
“Karena, anak-anak adalah masa depan kita semua, mereka berhak dan layak mendapatkan perlindungan, pendidikan, kesehatan, sampai kebutuhan jasmani dan rohani mereka,” jawab Cucu lagi.