DARA | Anak adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, dan amanah yang senantiasa harus dijaga. Sebab dalam diri anak melekat harkat, martabat dan hak – hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dari Fraksi Nasdem, Dra. Hj. Tia Fitriani !emuatakan itu saat Sosialisasi Penyebarluasan PERDA Provinsi Jawa Barat No 3 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dalam sosialisasi itu tampak hadir Kepala Desa Gandasari, Solihin Rijal, Kepala Desa Banyusari, Katapang, Sangkanhurip, Pangauban dan Sukamukti disertai para istri, serta undangan lainnya, yang dilaksanakan di Gor Desa Gandasari, Desa Gandasari Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung Selasa (23/05/2023).
Sosialisasi Perda ini lanjut dia sangat penting, agar semua lapisan masyarakat bisa tahu dan mengerti, dimana hak – hak anak bisa terlindungi.
Hak anak juga menurut Tia, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam UUD tahun 1945 dan Konvensi PBB tentang hak anak – anak yang dikelompokan 4 hak dasar, yaitu :
1. Hak untuk bertahan hidup (survival right),
2. Hak untuk tumbuh dan berkembang (development right),
3. Hak atas perlindungan (protection right)
4. Hak untuk berpartisipasi (particcipation right).
Menurut Hj Tia, anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki peran strategis dalam menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.
Kepala Desa Gandasari Soluhin Rijal, berikan apresiasi dan dukungan pada anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, khususnya Hj. Tia Fitriani dari Fraksi Nasdem, ini. Menurut Rizal Hj Tia tak henti mensosialisasikan PERDA Provinsi Jawa Barat No 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak diseluruh Kabupaten Bandung, dan pada hari ini di Desa Gandasari.