DARA | Pondok pesantren berlakukan denda kepada santri sebesar Rp37 juta mengundang perhatian anggota DPRD Jabar. Alasan penerapan denda tersebut karena santri sering bolos dan bahkan kabur dari pondok.
Anggota Komisi V DPRD Jabar Siti Muntamah menyatakan prihatin atas denda seperti itu.
Tindakan tersebut menurut dia, tidak seharusnya dilakukan, apapun alasanya. Pondok pesantren (Ponpes) sebaiknya menghargai juga hak anak yakni hak untuk menentukan apakah ingin melanjutkan pendidikan di tempat tersebut atau tidak. Karena itu dia menilai pihak pendidik tidak berhak untuk membatasi, telebih melarang.
“Saya kurang setuju dengan adanya sikap tersebut, apalagi sampai didenda. Duit darimana keluarganya ini untuk bisa membayar itu. Di sisi lain, ini tidak sesuai dengan pemenuhan hak anak,” ujarnya.
Terkait itu Siti Muntamah menyarankan agar pengelola, berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) pesantren yang telah dibuat, serta sosialisasi dari pemerintah provinsi secara masif guna mencegah kejadian serupa tidak terulang.