DARA | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jabar VI Kabupaten Bogor, H Ruhyat Nugraha mengapresiasi capaian yang diraih Desa Wisata Purwabakti. Menurutnya setiap desa di Jawa Barat memiliki beragam potensi, termasuk potensi desa wisata.
Seperti diketahui Desa Wisata Purwabakti Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor lolos masuk nominasi 75 besar desa wisata terbaik pada ajang Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2023.
Desa Purwabakti merupakan satu dari 35 desa wisata di Kabupaten Bogor yang turut mendaftar program Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Dari 4.750 lebih peserta desa wisata se-Indonesia, Desa Wisata Purwabakti dapat melenggang ke 75 besar pada ADWI 2023.
“Jika desa wisata ini dikelola dengan baik, pada ujungnya akan melahirkan kesejahteraan bagi masyarakat desa.” Ujar Anggota DPRD Praksi Gerindra Persatuan (2/12/2023)
Dikatakannya, masyarakat di desa belum semuanya mempunyai pandangan atau rencana menjadikan desanya sebagai desa wisata. Mereka belum tahu karena belum tergali potensi lokalnya. Setidaknya warga desa dapat terpicu untuk menjadikan desanya sebagai desa wisata.
Kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jabar telah resmi memiliki Peraturan Daerah tentang Desa Wisata yaitu Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
“Dengan adanya Perda Desa Wisata yang menjadi payung hukum, diharapkan geliat pariwisata kian bermunculan di desa-desa Jawa Barat,”ujar H. Ruhyat Nugraha Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dengan adanya perda, maka pembinaan daya tarik wisata di desa akan difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas. Serta sarana dan prasarana pendukung desa wisata dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah dapat terealisasi.
Ruhyat Nugraha menuturkan dengan adanya Perda Desa Wisata diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa di Jawa Barat yang memiliki potensi wisata untuk menjadi desa wisata sehingga akan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan desa.
Adapun poin dalam Perda Desa Wisata itu di antaranya pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, dan sistem informasi desa wisata.
“Kemudian, kerjasama dan sinergisitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan dan pembiayaan,”pungkasnya.