Legislator: Kecil, UMP Jawa Barat Naik 8,51%

Senin, 4 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: kompas.com

ILUSTRASI. Foto: kompas.com

Meski kenaikan UMP Jawa Barat 2020 dinilai kecil, kenaikan ini diharpkan dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja. Selain itu, pemerintah harus dapat mengendalikan harga pasar.

 

 

DARA | BANDUNG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. M. Dadang Supriatna, menilai, kenaikan umpah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat daerah ini kecil. Kenaikan UMP Jawa Barat tahun 2020 sebesara 18 persen telah diumumkan oleh gubernur, menjelang akhir pekan lalu.

Sebelumnya UMP Jawa Barat Rp1.668.372,83 sekarang menjadi Rp1.810.351,36. Meski ia anggap kecil, Dadang berharap kenaikan sebesar itu dapaty memotivasi daya beli pekerja.

“Saya juga berharap kenaikan UMP ini, bisa memenuhi kebutuhan mereka (pekerja) dengan catatan pemerintah bisa mengendalikan harga pasar,” kata Dadang, saat saat berkunjung ke Soreang, Kabupaten Bnadung, Senin (4/11/2019) siang.

Foto: dara.co.id/Fattah

Penetapan UMP Jawa Barat tersebut tertuang pada SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2020. Kenaikan UMP Jabar sebesar 8,51, lanjut dia, sesuai dengan PP Nomor 78/2015, tentang Pengupahan.

“Di mana UMP ini, seperti dikatakan Pak Ridwan Kamil, juga akan menjadi dasar bagi kabupaten/kota dalam menetapkan UMK 2020,” ujar dadang.

Tapi, menurut dia, pemerintah harus bisa tegas terhadap perusahaan yang bandel dengan menerapkan sanksi pidana maksimal hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta-Rp500 juta, sesuai debgan ketentuan,” ujarnya.

Dadang mengakui, kenaikan upah itu biasanya berbeda, terutama yang menyangkut transportasi dan sewa rumah. Kenyataan itu, lanjut dia, harus jadi pemikiran bagi semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerjanya.

Sementara Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, H. Osin Permana, menambahkan, UMP merupakan ikhtiar pemerintah untuk penyesuaian daya beli. Artinya, lanjut dia, sandang, pangan, dan papan pekerja harus ada dalam kecukupan.

“Memang UMP/UMK di tiap daerah berbeda-beda, sesuai dengan geoekonominya masing-masing. Tapi warga pekerja mempunyai hak sama untuk bisa hidup sejahtera,” katanya.***

Wartawan: Fattah | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 18 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 18 Januari 2025
Ada Apa Wali Kota Bandung Terpilih Farhan Menemui Pj. Gubernur Jabar, Simak Berita Ini
Siapa Berminat, Pemerintahan Kota Bandung Membutuhkan 838 ASN
2025, Kantor ATR/BPR Kabupaten Bandung Tergetkan 40 Ribu Bidang Tanah PTSL Simak Menjelasnnya
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 17 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 17 Januari 2025
Pj Gubernur Rahman Hadi, Bangga dan Dukung Penuh Perayaan HPN 2025 di Riau
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 07:01 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 18 Januari 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 06:59 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 18 Januari 2025

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:00 WIB

Ada Apa Wali Kota Bandung Terpilih Farhan Menemui Pj. Gubernur Jabar, Simak Berita Ini

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:48 WIB

Siapa Berminat, Pemerintahan Kota Bandung Membutuhkan 838 ASN

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:14 WIB

2025, Kantor ATR/BPR Kabupaten Bandung Tergetkan 40 Ribu Bidang Tanah PTSL Simak Menjelasnnya

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi

Sabtu, 18 Jan 2025 - 22:40 WIB