Meski kenaikan UMP Jawa Barat 2020 dinilai kecil, kenaikan ini diharpkan dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja. Selain itu, pemerintah harus dapat mengendalikan harga pasar.
DARA | BANDUNG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. M. Dadang Supriatna, menilai, kenaikan umpah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat daerah ini kecil. Kenaikan UMP Jawa Barat tahun 2020 sebesara 18 persen telah diumumkan oleh gubernur, menjelang akhir pekan lalu.
Sebelumnya UMP Jawa Barat Rp1.668.372,83 sekarang menjadi Rp1.810.351,36. Meski ia anggap kecil, Dadang berharap kenaikan sebesar itu dapaty memotivasi daya beli pekerja.
“Saya juga berharap kenaikan UMP ini, bisa memenuhi kebutuhan mereka (pekerja) dengan catatan pemerintah bisa mengendalikan harga pasar,” kata Dadang, saat saat berkunjung ke Soreang, Kabupaten Bnadung, Senin (4/11/2019) siang.
Penetapan UMP Jawa Barat tersebut tertuang pada SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2020. Kenaikan UMP Jabar sebesar 8,51, lanjut dia, sesuai dengan PP Nomor 78/2015, tentang Pengupahan.
“Di mana UMP ini, seperti dikatakan Pak Ridwan Kamil, juga akan menjadi dasar bagi kabupaten/kota dalam menetapkan UMK 2020,” ujar dadang.
Tapi, menurut dia, pemerintah harus bisa tegas terhadap perusahaan yang bandel dengan menerapkan sanksi pidana maksimal hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta-Rp500 juta, sesuai debgan ketentuan,” ujarnya.
Dadang mengakui, kenaikan upah itu biasanya berbeda, terutama yang menyangkut transportasi dan sewa rumah. Kenyataan itu, lanjut dia, harus jadi pemikiran bagi semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerjanya.
Sementara Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, H. Osin Permana, menambahkan, UMP merupakan ikhtiar pemerintah untuk penyesuaian daya beli. Artinya, lanjut dia, sandang, pangan, dan papan pekerja harus ada dalam kecukupan.
“Memang UMP/UMK di tiap daerah berbeda-beda, sesuai dengan geoekonominya masing-masing. Tapi warga pekerja mempunyai hak sama untuk bisa hidup sejahtera,” katanya.***
Wartawan: Fattah | Editor: Ayi Kusmawan