Anggota DPRD Kabupaten Bandung meminta semua pihak yang akan membuka minimarket harus memiliki izin agar warga tidak merasa terganggu atas keberadaanya.
DARA | BANDUNG — Anggota DPRD Kabupaten Bandung meminta pemeritah daerah setempat menertibkan minimarket. Kebedaraannya, bannyak yang mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama berkaitan dengan tata ruang.
“Kami tidak melarang mereka melakukan usaha. Tapi persoalannya adalah kenapa tidak ditempuh perizinannya,” kata Ketua Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kabupaten Bandung, H. Toni Permana, di ruang kerjanya, Rabu (16/10/2019).
Ia berharap instansi yang berwenang untuk melakukan tindakan atau pemeriksaan, segera menindaklanjutinya. Perbuatan mereka sebagai pelaku usaha, menurut Toni, sudah merugikan Pemkab Bandung.
“Itu jelas pelanggaran di depan mata. Sudah sewajarnya dilakukan penertiban agar bisa memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” ujar dia.
Sementara Kepala Bidag Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPST) Kabupaten Bandung, Gugum Gumilar, membantah izin operasional minimarket hanya mengandalkan rekomendasi dari pemerintah kecamatan. Hanya sebagian saja minimarket yang tidak mengantongi izin.
Jika tidak berizin, lanjut Gugum, Pemkab Bandung berhak menindaknya melalui Kantor Kesatuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak perda. “Kami tidak mempunyai kewenangan untuk menindak tegas minimarket tidak berizin,” katanya.***
Wartawan: Fattah | Editor: Ayi Kusmawan