Dalam rotasi jabatan, DPRD Kota Bandung tidak memiliki keterkaitan secara langsung. Namun, sebagai penyelenggara pemerintahan mengharapkan agar rotasi jabatan berjalan secara profesional tanpa kepentingan.
DARA | BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha, mengingatkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, agar melakukan rotasi jabatan secara profesional dan objektif. Artinya, aturan yang ada dalam proses rotasi jabatan, harus dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan mengacu pada aturan main, pejabat yang dihasilkan akan mampu memberikan yang terbaik dengan kualitas masing-masing. Hal ini menjadi penting,” ujar, Senin (30/11/2020).
Menyangkut kinerja pejabat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, menurutnya, jika yang bersangkutan dalam jabatannya berkompetensi baik, seharusnya tidak perlu dirotasi.
Atas referensi itu, dia meyakini, pelayanan kepada masyarakat akan meningkat. Dalam hal ini, lanjutnya, profesionalitas unsur terkait yang merumuskan dan menentukan rotasi jabatan perlu dikedepankan demi mendapatkan pejabat dengan tingkat profesionalitas dan kemampuan memadai.
“Jangan sampai, dalam rotasi jabatan berdasarkan asas suka tidak suka. Lantas langsung diangkat walaupun syarat administrasi belum terpenuhi. Ini tidak boleh dilakukan,” tegasnya.
Politisi yang akrab disapa Amet ini mengakui, jika rotasi jabatan merupakan hak prerogatif walikota pada umumnya. Namun, dia meminta koleganya untuk menjunjung tinggi prinsip dasar prerogratif tersebut. Sebagai mitra kerja, dia mengharapkan, agar pejabat yang akan dirotasi memiliki pemahaman luas atas bidang kerja SKPD yang dipimpin.
“Dalam kegiatan dan pembahasan, kami akan sering ketemu para pejabat eksekutif,” ujarnya.
Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menekankan, prinsip penempatan orang yang tepat di SKPD harus menjadi acuan, termasuk dalam rotasi jabatan. Dia berharap, kebijakan rotasi bukan sekedar memutar pejabat bersangkutan.
“Jangan asal rotasi harus dipertimbangkan secara matang. Tempatkan pejabat yang sesuai kompetensinya, karena ini terkait erat dengan jalan tidaknya program di SKPD,” jelasnya.
Ada hal yang tak boleh diabaikan, diterangkan dia, rotasi jabatan tidak boleh melanggar prinsip dasarnya. Seperti, menempatkan pejabat sesuai dengan kompetensinya, memenuhi syarat administrasi dan lainnya.
“Itu penting dilakukan. Jangan sampai melanggar aturan. Sepanjang memenuhi syarat dan kompeten, siapapun yang mendapatkan rotasi tidak masalah,” katanya.
Menilik tugas utama dewan dalam melakukan pengawasan memiliki makna luas, bisa dengan memberikan masukan konstruktif untuk eksekutif dalam melaksanakan rotasi iabatan secara ideal.
Hanya saja, ditegaskan Amet, tidak mungkin dewan sampai masuk pada ranah intervensi dan menentukan pejabat tertentu. Lantaran, hal itu diluar wilayah dewan secara langsung.
“Sejatinya rotasi jabatan mampu meningkatkan kinerja. Sehingga, langkah bersama dalam memajukan Kota Bandung dapat terwujud,” pungkasnya.***
Editor: denkur