Legislator: Tuntaskan Masalah Sosial tak Cukup Sekadar Diskresi

Jumat, 19 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Pandemi Covid-19 berdampak hampir ke seluruh sektor kehidupan, termasuk ekonomi. Banyak masyarakat mengalami kesulitan, lantaran roda perekonomiannya terhambat.


DARA – Akibatnya usaha non formal di ruang publik menjambur.

Contohnya pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Pungkur dan Lengkong Besar.

Juga di Jalan Suryani, Kelurahan Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon.

Itu memperlihatkan kondisi riil ekonomi masyarakat. Tetapi jalan yang diambil adalah pengingkaran pada peraturan daerah.

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung Erick Darmajaya mengatakan, munculnya titik-titik PKL mendadak merupakan diskresi karena kebutuhan masyarakat dalam menafkahi keluarga ditengah pandemi virus corona baru.

“Kondisi saat ini masyarakat sangat membutuhkan peluang usaha, itu guna memastikan hidupnya selama masa darurat pandemi Covid-19 dapat terpenuhi,” ujarnya, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (19/2/2021).

Menurutnya, dalam kondisi yang bersifat kedaruratan dan mendesak maka penyelenggara pemerintahan dapat mengambil kebijakan diskresi dalam upaya menyelesaikan masalah yang muncul ditengah masyarakat.

Jika diskresi tersebut melibatkan perangkat daerah, terang politisi Partai Solidaritas Indonesia, maka diperlukan persetujuan atasannya, sehingga proses diskresi jika dipatuhi tidak ada keragu-raguan penyelenggara pemerintahan dalam bertindak.

“Secara substansi hukum, peraturan itu telah cukup melandasi setiap kebijakan yang diambil pemerintah. Namun secara budaya atau kesadaran hukum, diperlukan pemahaman bersama terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan,” tegas Erick.

Dia menekankan, adanya diskresi terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan ruang usaha, dalam arti bukan melegitimasi pelanggaran.

“Itu sifatnya kedaruratan. Dalam kondisi normal peraturan daerah harus ditegakkan,” ujarnya.

Walau demikian, titik-titik PKL tersebut tidak bersifat permanen namun hanya sementara. Dalam rangka memberikan kesempatan masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas ekonomi.

“Ini merupakan diskresi, karena masyarakat sedang berusaha memenuhi kehidupan sehari-hari ditengah pandemi. Tapi ini hanya bersifat sementara,” katanya.

Erick mengemukakan, kondisi saat ini masyarakat sangat membutuhkan bantuan, tidak cukup sebatas diskresi. Oleh karena itu, kehadiran penyelenggara pemerintahan untuk menyelesaikan setiap masalah sosial secara cepat dan terukur sangat dinantikan selama masa pandemi.***

Editor: denkur

Berita Terkait

BAZNAS Jabar Berhasil Meningkatkan dan Raih Skor Tinggi di Indeks Zakat Nasional 2024
Kenapa Orangtua Indonesia Lebih Takut Anak Tak Sopan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat
Disperkim Kabupaten Sukabumi Siap Berkolaborasi Sukseskan Revalidasi Ciletuh Palabuhanratu
Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Jawa Barat Kondusif
Bupati Bandung Barat Belum Bersuara Terkait Putusan PTUN Atas Gugatan Rini Sartika
Gaspoll di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Bupati KBB Lakukan Pembenahan
Halal Bihalal Pertama Pemprov Jabar, Begini Pesan Gubernur Dedi Mulyadi
Coach Nova Arianto Menjawab Mereka Yang Meragukan Kepelatihannya
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 19:26 WIB

BAZNAS Jabar Berhasil Meningkatkan dan Raih Skor Tinggi di Indeks Zakat Nasional 2024

Rabu, 9 April 2025 - 15:35 WIB

Kenapa Orangtua Indonesia Lebih Takut Anak Tak Sopan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat

Rabu, 9 April 2025 - 15:09 WIB

Disperkim Kabupaten Sukabumi Siap Berkolaborasi Sukseskan Revalidasi Ciletuh Palabuhanratu

Rabu, 9 April 2025 - 11:18 WIB

Bupati Bandung Barat Belum Bersuara Terkait Putusan PTUN Atas Gugatan Rini Sartika

Rabu, 9 April 2025 - 10:13 WIB

Gaspoll di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Bupati KBB Lakukan Pembenahan

Berita Terbaru