DARA | JAKARTA – Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah ditutup, Minggu 31 Maret 2019. Namun, masih banyak anggota legislatif yang belum melaporkan kekayaannya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, dari 554 yang wajib lapor, hanya 312 anggota DPR yang sudah melaporkan hartanya. Artinya, masih ada 242 anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaannya, sehingga tingkat kepatuhannya hanya 56,32 persen.
Anggota DPRD yang wajib melaporkan harta kekayaannya 17.644 orang. Namun, baru 10.634 orang yang melaporkan, sehingga ada 7.010 anggota DPRD yang belum lapor. Tingkat kepatuhannya hanya 60,27 persen.
Sedangkan anggota MPR, dari delapan anggota MPR, dua anggota yang belum melaporkan. DPD dari 132 anggota, 100 orang telah melaporkan, sisanya 32 anggota DPD belum melaporkan.***
Editor: denkur