“Kalau yang WFH itu tidak masalah, tapi kalau mengajukan cuti tidak bisa,” jelasnya.
DARA|CIANJUR-– Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat instruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungannya dilarang berpergian ke luar kota saat libur panjang peringatan Isra Mi’raj, Kamis (11/3/2021).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Toyib mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan instruksi tersebut dan diketahui oleh Pelaksana Tugas Bupati Cianjur, Herman Suherman.
“Iya kita sudah mendapatkan instruksi tersebut, bahwa memang betul menjelang libur panjang ASN dilarang keluar kota,” kata Budi, kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Budi menyebutkan, seluruh ASN dan non-ASN pun tetap masuk pada Jumat (12/3/2021) dan tidak bisa mengajukan cuti. Namun hal tersebut dikecualikan bagi yang melakukan kerja di rumah atau WFH.
“Kalau yang WFH itu tidak masalah, tapi kalau mengajukan cuti tidak bisa,” jelasnya.
Bahkan, jika ada keperluan keluarga dan mengharuskan untuk keluar Kabupaten Cianjur, akan dilihat terlebih dahulu mengenai urgensi atau hal daruratnya. Seperti untuk berobat yang memang mengharuskan keluar kota dan hal lainnya.
Pihaknya pun akan memberikan sanksi jika ada ASN yang kedapatan melakukan perjalanan keluar kota tanpa tujuan atau kepentingan yang jelas.
“Jika dilanggar, akan kita panggil dan sanksi sesuai dengan kepegawaian,” tegasnya.
Editor : Maji