“Selain memberikan pelayanan kesehatan di libur panjang, Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon juga membuka posko layanan kesehatan di beberapa titik hingga di rest area jalan tol.”
DARA | CIREBON – Libur panjang, Bupati Cirebon keluarkan Surat Edaran (SE) No442 tertanggal 26 Oktober 2020, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi aparatur sipil negara selama libur panjang, libur cuti bersama dan libur nasional Maulid Nabi SAW, mulai Rabu-Minggu (28/10-2/112020).
SE itu sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Caovid 19 dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Cirebon.
Lalu untuk dinas kesehatan diminta melakukan langkah-langkah agar dapat menetapkan kebijakan, menyiapkan dan menyajikan tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan atau posko kesehatan yang ada, dalam rangka antisipasi penyebaran corona virus covid 19 selama pelaksanaan libur panjang, 28 oktober hingga tanggal 2 November.
Menurut Enny Suhaeni, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon melalui Kabag Humas Nanan Abdul Manan, sesuai dengan surat edaran bupati tersebut dinas kesehatan akan tetap memberikan layanan kesehatan di seluruh puskesmas yang berada di Kabupaten Cirebon selama libur panjang ini.
Selain itu, dinkes akan membuat posko layanan kesehatan di beberapa titik seperti di rest area jalan tol dan di posko-posko gabungan, karena tidak menutup kemungkinan akan ada lonjakan arus mudik maupun liburan ke beberapa tempat wisata yang berada di Kabupaten Cirebon, sehingga tenaga medis harus berada dibeberapa posko untuk mercepatan penanganan pertolongan pertama bila terjadi kecelakaan maupun musibah.
Masih menurut Nanan, terkait surat edaran bupati ada perintah untuk beberapa dinas seperti kepada dinas perhubungan diminta menyiapkan aparaturnya guna melaksanakan kegiatan pengawasan secara ketat pada kegiatan sektor transpotasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya hingga melakukan kerja sama dengan instansi lainya untuk mengurai kepadatan lalu lintas akibat lonjakan arus kendaraan selama libur panjang.
Untuk Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olah Raga dalam surat edaran bupati diminta agar melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan usaha kepariwisataan dan destinasi wisata dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran disiplin standar protokol kesehatan, pencegahan dan penanggulangan Covid 19.
Sedangkan untuk Satuan Polisi Pamong Praja diminta agar melakukan pengawasan secara ketat terjadinya pelanggaran disiplin standar protokol kesehatan pada sektor area publik dan ketertiban umum sesuai dengan tupoksi dan melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran.
Nanan juga menyampaikan bahwa surat edaran bupati ini dalam upaya mencegah penyebaran Covid 19 dilingkungan pemerintahan Kabupaten Cirebon perlu dilakukan pengaturan pada seluruh ASN maupun non ASN.
Ada enam poin pengaturan yaitu selama libur panjang agar menghindari perjalanan selama libur panjang dan tetap kumpul dengan keluarga, alangkah lebih baiknya menyiapkan diri dan lingkungan untuk menghadapi potensi bencana alam seperti banjir dan longsor disaat musim penghujan ini.
Poin kedua, dalam melaksanakan kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dan tentunya harus diterapkan protokol kesehatannya.
Poin ke tiga dan ke empat, jika tetap melakukan liburan harus melakukan tes PCR atau rapid test sebelum liburan dan sesudah balik liburan dan jika terjangkit virus covid 19 agar melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Poin kelima dan poin ke enam, agar melakukan sosialisasi memberikan informasi yang positif terkait pencegahan virus corona dan mengajak kepada masyarakat untuk melakukan penerapan perilaku hidup sehat dan bersih.***
Editor: denkur