Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang, Jawa Barat, resmi perpanjang libur sekolah hingga 12 April 2020. Hal itu guna mencegah bahaya penyebaran Wabah Covid-19.
DARA| SUBANG- Seperti diketahui, pelajar TK/PAUD, SMP/MTs, SMA/ MAN dan SMK serta seluruh Pondok pesantren sebelumnya diliburkan selama 14 hari kedepan hingga tanggal 30 Maret 2020. Kini diperpanjang hingga 12 April 2020 mendatang.
Kadisdikbud Kabupaten Subang, Tatang Komara, S.Pd.,MM, mengatakan, keputusan perpanjangan libur Sekolah ini berdasarkan hasil rapat terbatas dan persetujuan Bupati Subang H. Ruhimat S.Pd.,M.Si beserta jajarannya di Rumdin Bupati Subang, Jumat (27/3/2020).
“Kita, Sore hari ini, baru saja selesai rapat dengan Bupati Subang dan hasil akhir kita memutuskan masa libur sekolah diperpanjang selama 14 hari hingga 12 April 2020 mendatang,” katanya.
Ia menekankan kepada kepala sekolah dan guru agar tidak membebani peserta didiknya dengan banyak tugas. Namun, diberikan lebih banyak materi mengenai pelajaran atau wawa san mengenai virus Corona atau Covid-19.
“Selama belajar di rumah mereka diharapkan dapat mengedukasi minimal keluarga dan masyarakat sekitarnya. Jadi pola pengajaran yang diberikan setiap sekolah selama peserta didik belajar di rumah tidak ditekankan pada hasil kurikulum yang ada,”jelasnya.
Siswa tetap belajar di rumah Orangtua siswa harus mejaga anak secara bersama beredukasi dengan situasi dan kondisi siaga bahaya penyebaran virus corona (Covid-19), pola hidup sehat perlu adanya kekompakan dan kebersamaan.
“Bagi kami keselamatan anak-anak adalah yang paling utama. Untuk itu, dalam perpanjangan masa libur juga harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk belajar, bukan untuk bermain hal-hal yang tidak penting. Dan kita bersama-sama melakukan pencegahan penularan wabah virus Corona (covid-19),” pungkasnya.
Editor : Maji