“Karena itu, saat rapat terbatas dengan Wakil Presiden, disepakati bahwa Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona, maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama,” kata Ridwan Kamil.
DARA | BANDUNG – Lima daerah di Jawa Barat yakni Kota Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor, akan mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Pemerintah Pusat secara bersamaan.
Kesepakatan itu tercetus saat Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan lima kepala daerah tersebut melalui video conference di Gedung Pakuan, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Selasa (7/4/2020) malam.
Usai rakor tersebut, Gubernur yang akrab disapa Emil itu mengatakan, bahwa wilayah Bodebek harus menjadi satu klaster Covid-19 bersama DKI Jakarta karena merupakan episentrum penyebaran Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2), virus penyebab Covid-19.
“Karena itu, saat rapat terbatas dengan Wakil Presiden, disepakati bahwa Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona, maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama,” kata Emil.
Pemerintah Pusat sudah menyetujui pengajuan PSBB DKI Jakarta. Sedangkan wilayah Bodebek akan mengajukan status PSBB pada hari ini, Rabu (8/4/2020). Emil menyatakan, pengajuan status PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB. Karena waktunya bersamaan, bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya,” ujarnya.
Menurut Emil, PSBB seperti lockdown tapi banyak pengecualian misalnya semua urusan logistik tidak boleh berhenti. “Jadi pasar masih buka, transportasi logistik masih jalan, jadi fleksibilitasnya masih tinggi,” ucapnya.
Selain itu, Pemprov Jabar akan mengintensifkan rapid diagnostic test atau RDT untuk mengetahui peta penyebaran Covid-19.
Hingga kini, Pemprov Jabar melalui Dinas Kesehatan telah mengirimkan 63 ribu alat RDT ke 27 Pemerintah Kabupaten/Kota, instansi pemerintah, rumah sakit, hingga institusi pendidikan.***
Editor: Muhammad Zein