Pilkades serentak di Kabupaten Bandung Barat, 2 Juli 2023. Sebanyak lima dari sembilan petahana masih mempertahankan posisinya sebagai kepala desa terpilih.
DARA | Sisanya empat petahana tersingkir wajah baru dalam hajatan demokrasi ini.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, kelima petahana kades yang terpilih kembali pada Pilkades tersebut adalah:
1.Desa Galanggang Kecamatan Batujajar, H Muhammad Hidayat,
2.Desa Mukapayung Kecamatan Cililin, Firman Supianto Hadi
3.Desa Mandalawangi Kecamatan Cipatat, Peranika
4.Desa Cipada Kecamatan Cisarua, Ujang Dahria
5.Desa Pagerwangi Kecamatan Lembang, H. Agus Ruhidayat.
Sedangkan kades petahana yang kalah yakni Kades Cibitung Kecamatan Cipongkor Asep Bunyamin, Kades Jati Kecamatan Saguling Imas Nurhayati.
Kades Buniharja Kecamatan Cililin, Amin
Kades Ciroyom Kecamatan Cipeundeuy, H Wawan Suwandi.
Posisi keempat kades petahana tersebut diganti wajah baru yang berhasil memenangkan Pilkades untuk masa bakti 2023-2029 adalah Desa Cibitung, Deden Gunawan, Desa Jati, Unang Mahaludin, Desa Budiharja, Ahmad Sarief Hidayat dan Desa Ciroyom, Sirojudin.
Kepala Bagian Administrasi Desa pada DPMD KBB, Hendi Setiyadi mengatakan, yang menyelenggarakan Pilkades di wilayah KBB seluruhnya ada 12 desa.
Tiga desa diantaranya, untuk memilih kades baru lantaran kades sebelumnya secara aturan tidak bisa lagi mencalonkan diri L yaitu Desa Cikole Kecamatan Lembang, Desa Sukajaya Kecamatan Lembang dan Desa Mandala Mukti Kecamatan Cikalongwetan. Kades terpilihnya, Desa Cikole H. Tajudin, Desa Lembang, Asep Jembar Rahmat dan Desa Mandala Mukti, Ricky Holchia Taman.
“Hasilnya (Pilkades Serentak) kemarin, sebenarnya sudah diplenokan oleh panitia Pilkades masing-masing. Hanya laporan secara resmi, belum diterima. Jadi baru sebatas PDF atau japri WA (WhatsApp),” ujar Hendi, saat ditemui di Ngamprah, Senin (3/7/2023).
Laporan resmi hasil sementara Pilkades tersebut sambung Hendi, setelah diplenokan oleh Panpel desa masing-masing, disampaikan ke Badan Perwakilan Desa (BPD) untuk disampaikan ke bupati, melalui DPMD.
Jarak waktu penyampaian laporan tersebut, sesuai aturan disampaikan Panpel ke DPMD, paling lambat 7 hari setelah pelaksanaan pencoblosan. Kemudian disampaikan lagi oleh DPMD ke bupati dengan tempo waktu, maksimal 7 hari.
Ia juga menyebutkan, Panpel menyediakan masa sanggah selama 3 hari apabila terdapat sengketa.
Menurutnya, sengketa tersebut bisa diselesaikan oleh panpel desa, bisa juga dibawa ke DPMD atau pihak kepolisian. Hal itu tergantung dari sisi persoalannya.
“Masa sanggahnya, dimulai dari tanggal 2, sampai tanggal 5 Juli. Tapi sampai hari ini, hasil pantauan kita Alhamdulillah aman-aman saja. Semoga saja tidak ada masalah yang berarti di Pilkades sekarang,” harapnya.
Secara umum, pihaknya melakukan pemantauan agar penyelenggaraan Pilkades tersebut aman dan lancar.
Bahkan hingga hari “H” pencoblosan, untuk memastikan kondisi aman, pihaknya menggelar rapat melalui zoom bersama desa dan kecamatan yang menyelenggarakan Pilkades.
“Alhamdulillah, sampai sekarang lancar-lancar saja. Semoga saja, tidak ada permasalahan,” ungkapnya.
Editor: denkur | Keterangan gambar: Hendi Setiyadi