Dugaan Pembunuhan di kedai Ramen Bajuri Gandasari terus diusut pihak kepolisian. Ada indikasi itu adalah pembunuhan berencana. Lima terduga pelaku diduga ikut terlibat.
DARA | BANDUNG – Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap 5 dari 14 orang tersangka dugaan pembunuhan berencana kepada satu orang koban, yang dilakukan di salah satu Kedai Ramen di Jalan Gandasari, Desa Gandasoli, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kuniawan didampingi menuturkan kronologis awal, ketika pihaknya menerima laporan pada 28 Januari 2020 terkait adanya dugaan penyekapan atau orang hilang atas nama korban Edward Silaban.
“Pada 26 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, korban mau menagih hutang ke suatu tempat (kedai ramen). Namun, saat menagih, pelaku utama inisial L merasa terganggu. Lalu muncul inisiatif untuk melakukan pembunuhan,” ujar Hendra saat gelar perkara di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (3/2/2020).
Setelah itu, kata Hendra, korban langsung diajak oleh pelaku L ke mess karyawan yang ada di belakang kedai ramen tersebut. Di tempat itu, pelaku lainnya sudah bersiapi-siap untuk melakukan eksekusi terhadap korban.
“Pelaku lalu menjerat koban dengan menggunakan tambang, korban berusaha melawan. Lalu akhinya korban dipukul oleh pelaku lainnya menggunakan batu bata dan ditarik ke kamar mandi. Kepalanya ditenggelamkan ke bak air lalu lehernya digorok,” ujarnya.
Setelah membunuh korban, para pelaku kemudian membersihkan bekas darah di tempat kejadian dan menyembunyikan motor korban di mess karyawan, dengan ditutupi kasur.
“Jasad korban lalu dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa pergi, untuk dibuang di suatu tempat. Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya, termasuk tersangka utama yang kabarnya kabur ke daerah Jawa Timur,” ungkapnya.
Lima tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial DM (20), SR (21), AM (20), DS (23) dan IN (21). Kelimanya merupakan pegawai di kedai ramen tersebut, yang ditangkap di rumah masing-masing di Kabupaten Bandung.
“Untuk lima pelaku dijerat Pasal 328, 333, 338 dan 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumu hidup atau hukuman mati,” katanya.
Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Denkur