Adaptasi kebiasaan baru (AKB) plus berskala mikro diberlakukan di lima kecamatan yang berstatus zona merah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
DARA – Lima kecamatan itu yakni Kecamatan Cianjur, Cipanas, Pacet, Cilaku, dan Cibeber.
Pelaksana Tugas Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan untuk mengawasi penerapan AKB plus berskala mikro itu, pemerintah daerah membentuk satuan tugas dan relawan hingga ke tingkat RT/RW.
“Ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19,” kata Herman, kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).
Meskipun Kabupaten Cianjur merupakan zona orange Covid-19, lanjut Herman, pemerintah tidak melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan AKB plus berskala mikro untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Kita tetap AKB plus atau yang ditingkatkan. Tapi skalanya sekarang mikro, ikuti pusat yang juga menjalankan PPKM berskala mikro,” jelasnya.
AKB plus berskala mikro tersebut diterapkan di seluruh kecamatan di Cianjur, namun diutamakan akan dijalankan di lima kecamatan yang berstatus zona merah.
“Terdapat lima kecamatan yang statusnya zona merah. Yakni Kecamatan Cianjur, Cipanas, Pacet, Cilaku, dan Cibeber,” ujarnya.
Herman menjelaskan nantinya akan didata kembali dan ditinjau status berdasarkan tingkat RW dan RT. Jika dalam satu ke-RT-an atau RW banyak yang positif dan menjadi zona merah, akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Masyarakat akan diminta untuk tidak keluar dari lingkungannya. Bahkan orang dari luar juga tidak boleh masuk.
“Jadi karantina lokal, per RT atau RW. Tapi masih proses pendataan, diklasifikasikan berdasarkan lingkungan paling kecil,” tuturnya.***
Editor: denkur